Bandung (ANTARA) -
Terdakwa Herry Wirawan (HW) mengakui seluruh perbuatan asusilanya kepada 13 santriwati sesuai yang didakwakan jaksa dalam persidangan kasusnya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, pengakuan itu dikatakan Herry saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Selain itu, menurutnya, Herry menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Istri terdakwa Herry dicuci otak rela mengasuh bayi korban asusila, sebut jaksa
"Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," kata Dodi.
Menurutnya, saat pemeriksaan Herry tersebut, jaksa menanyakan seluruh materi yang didakwakan termasuk fakta-fakta yang telah muncul di persidangan sebelumnya dari keterangan para saksi.
"Iya itu, cara dia melakukan, bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya," kata Dodi pula.