Untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan, kini diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Baca juga: Instruksi Mendagri terbaru pada lanjutan PPKM Jawa-Bali, apa saja?
Baca juga: Instruksi Mendagri terbaru pada lanjutan PPKM Jawa-Bali, apa saja?
Inmendagri 67/2021 mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Ketentuannya pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.
Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Pengaturan teknisnya diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas COVID-19, kementerian lembaga terkait.
Mendagri menginstruksikan gubernur segera mendistribusikan vaksin ke kabupaten/kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di provinsi ketika mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan.