Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi, Jawa Barat mengemukakan tingginya kasus COVID-19 disertai terus bertambahnya warga yang meninggal dunia menjadikan kota itu berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
"Penetapan status PPKM Level 4 ini sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriyana di Sukabumi, Selasa.
Menurut Wahyu, ada beberapa yang kemungkinan besar Mendagri RI menetapkan Kota Sukabumi masuk dalam PPKM Level 4, salah satunya adalah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pada pekan lalu, di mana kasus baru COVID-19 bertambah 1.000 lebih dan kematian bertambah empat kasus.
Ia mengemukakan bahwa hal itu harus menjadi perhatian seluruh pihak, khususnya masyarakat, agar meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, karena salah satu penyebab lonjakan kasus warga yang terkonfirmasi positif virus itu akibat banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.
Selain itu, katanya, dengan ditetapkannya Kota Sukabumi sebagai satu dari dua daerah di Jabar yang berstatus PPKM Level 4, pihaknya saat ini tengah melakukan rapat koordinasi untuk menentukan kebijakan ke depan, khususnya dalam upaya menekan angka penyebaran COVID-19.
"Dalam Inmendagri 13/2022 sudah ada aturan-aturan bagi daerah yang berstatus PPKM Level 4. Maka dari itu kami imbau masyarakat agar meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, untuk menekan angka kasus warga yang terpapar virus ini," ujarnya.
Sesuai Inmendagri 13/2022, ada dua daerah di Jabar yang berstaus PPKM Level 4, yakni Kota Sukabumi dan Kota Cirebon.