Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 diterapkan pada sejumlah daerah di Jabodetabek yang sedang mengalami tren peningkatan kasus COVID-19.
"Yang menjadi indikator pengukuran PPKM Level 2 adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian," kata Mohammad Syahril yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa.
Syahril mengatakan penerapan PPKM Level 2 di Jabodetabek meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan di Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Sisanya Level 1.
PPKM Level 2 di Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Sisanya Level 1, kata Syahril.
Syahril mengatakan penerapan PPKM Level 2 di sejumlah daerah Jabodetabek dilatarbelakangi transmisi komunitas yang menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir.
"Positivity ratenya meningkat, misalnya di DKI Jakarta antara 8 sampai 9 persen dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 5 persen. Itu yang jadikan mereka masuk Level 2," katanya.
Jabodetabek yang alami peningkatan kasus status PPKM Level 2
Selasa, 5 Juli 2022 12:38 WIB