Bandung (ANTARA) -
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 masih berfungsi meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Menurutnya kebijakan terkait ketentuan penyelenggaraan kegiatan di area publik atau di pusat perbelanjaan masih berada di Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung.
Baca juga: Ridwan Kamil imbau warga Jawa Barat tetap waspada meski PPKM dicabut
"Saya baca lagi katanya satgas sanksi tetap ada, perizinan tetap dikeluarkan satgas juga, prinsip kita ikut aja," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Senin (2/1).
Sejauh ini, menurutnya belum ada perubahan-perubahan terkait ketentuan perizinan penyelenggaraan kegiatan. Pihaknya pun masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
"Kalau baca di berita mah minta dicabut ya, perwal kita perda kita," katanya.