Bandung (ANTARA) -
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 masih berfungsi meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Menurutnya kebijakan terkait ketentuan penyelenggaraan kegiatan di area publik atau di pusat perbelanjaan masih berada di Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung.
Baca juga: Ridwan Kamil imbau warga Jawa Barat tetap waspada meski PPKM dicabut
"Saya baca lagi katanya satgas sanksi tetap ada, perizinan tetap dikeluarkan satgas juga, prinsip kita ikut aja," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Senin (2/1).
Sejauh ini, menurutnya belum ada perubahan-perubahan terkait ketentuan perizinan penyelenggaraan kegiatan. Pihaknya pun masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
"Kalau baca di berita mah minta dicabut ya, perwal kita perda kita," katanya.
Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bandung, hingga 1 Januari 2023 masih ada 259 kasus konfirmasi aktif COVID-19.
Adapun pada akhir 2022, angka kasus konfirmasi itu terus menurun dibandingkan pada 1 Desember 2022 yang berada di angka 1.413 kasus.
Kemudian sejauh ini angka vaksinasi dosis penguat di Kota Bandung sudah mencapai 52 persen dari 2.176.088 orang yang menjadi sasaran vaksinasi.
Baca juga: Wakapolri imbau warga tetap pakai masker walau PPKM dihentikan