Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang setara sekali gaji pada tahun 2026.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa komitmen anggaran tersebut merupakan bentuk perlindungan hak bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk kategori paruh waktu, agar mendapatkan kepastian ekonomi menjelang hari raya Idul Fitri.
"Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK paruh waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar," ujarnya di Bandung, Jumat.
Mengenai besaran yang akan diterima, Herman mengatakan setiap pegawai akan mengantongi tunjangan sebesar satu kali gaji terakhir yang mereka terima.
Skema ini mengadopsi pola pemberian THR ASN reguler dengan tetap merujuk pada penyesuaian aturan perundang-undangan.
"Besaran THR yang diterima adalah senilai satu bulan gaji terakhir," katanya.
Kendati dana puluhan miliar tersebut sudah terparkir di kas daerah, Herman memberikan catatan penting terkait waktu pencairan. Menurut dia, pemerintah provinsi tidak bisa serta-merta mencairkan dana tersebut sebelum ada payung hukum dari pusat.
Pihaknya saat ini dalam posisi siaga menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pemberian THR ASN tahun berjalan sebagai dasar hukum operasional di tingkat daerah.
"Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya," tutur Herman.
Langkah proaktif penyediaan anggaran di awal ini diambil agar proses administrasi bisa langsung digulirkan secara kilat begitu regulasi diteken pemerintah pusat, guna menghindari keterlambatan distribusi hak pegawai.
Herman menambahkan koordinasi lintas perangkat daerah terus diperkuat untuk memastikan sinkronisasi data penerima sehingga pembayaran THR dapat berlangsung tepat waktu dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026