Bandung (ANTARA) - Kabar gembira bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Bupati Dadang Supriatna resmi menandatangani pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 7.550 PPPK paruh waktu dengan total anggaran mencapai Rp12 miliar.
Langkah cepat ini diambil untuk memastikan seluruh tenaga kependidikan, kesehatan, dan teknis dapat memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga tepat sebelum perayaan Lebaran 2026. Cek detail jadwal dan rincian penerimanya di sini.
Bupati Bandung Dadang Supriatna di Bandung, Senin, memastikan pengajuan THR tersebut telah ditandatangani dan saat ini sedang diproses agar segera bisa dicairkan.
“Alhamdulillah sudah saya tanda tangani untuk pengajuan pencairan THR PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung yang berjumlah 7.550 orang. Insya Allah segera cair THR-nya,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa kepastian tersebut didapatkan usai pihaknya melakukan Rapat Koordinasi Khusus Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 2026 di Gedung Moch Toha Kompleks Pemkab Bandung.
Menurut dia, berkas pengajuan pencairan tersebut telah dibawa oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan langsung ditandatangani.
“Kepala BKAD tadi sudah membawa berkasnya. Langsung saya tanda tangani. Nilainya Rp12 miliar,” katanya.
Dari total 7.550 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 4.320 orang merupakan guru dan tenaga kependidikan, terdiri atas 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan, sementara sisanya merupakan PPPK Paruh Waktu dari sektor lainnya di lingkungan Pemkab Bandung.
Ia menegaskan pemberian THR tersebut merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah daerah kepada para PPPK Paruh Waktu yang selama ini turut menjalankan pelayanan publik.
Pemkab Bandung juga berharap THR tersebut dapat segera dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat membantu kebutuhan para pegawai menjelang Lebaran.
Sebelumnya, pemerintah daerah juga memastikan gaji PPPK Paruh Waktu akan segera dibayarkan melalui beberapa skema sumber anggaran yang telah disiapkan.
Pewarta: Ilham NugrahaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.