Garut (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Garut mengingatkan masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) meski daerah itu masuk status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang artinya ada pelonggaran aturan, karena tidak ada peningkatan kasus COVID-19.
"Kabupaten Garut saat ini berada di level 1 dan kasus COVID-19 masih terkendali tidak banyak penambahan kasus setiap harinya," kata Humas Satgas Penanganan COVID-19 Garut, Jawa Barat Yeni Yunita di Garut, Selasa.
Ia menuturkan wabah COVID-19 masih terjadi dan tetap harus diwaspadai penularan dan dampak terhadap kesehatan masyarakat.
Upaya yang perlu dilakukan oleh semua elemen masyarakat, kata Yeni, dengan selalu menjaga kesehatan, mematuhi prokes, seperti memakai masker dan menjaga kebersihan dalam setiap aktivitas.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat harus mengikuti vaksinasi dosis lengkap atau sampai tiga kali agar memiliki kekebalan tubuh yang bagus, sehingga terhindar dari wabah COVID-19.
"Untuk masyarakat yang belum melaksanakan vaksin dosis lengkap agar segera menghubungi Puskesmas terdekat," kata Yeni.
Pemkab Garut telah menerbitkan Surat Edaran terkait penerapan PPKM Level 1 di Kabupaten Garut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Satgas COVID-19 Garut ingatkan masyarakat jaga prokes di PPKM Level 1
Selasa, 9 Agustus 2022 14:44 WIB