Dalam surat edaran tersebut dijelaskan Level 1 PPKM untuk Garut, yaitu setiap orang, pemilik, pengelola dan penanggung jawab usaha atau kegiatan di 42 kecamatan, Kabupaten Garut wajib memperhatikan beberapa ketentuan dalam pembatasan aktivitas luar rumah.
Pengetatan aktivitas dan edukasi itu meliputi beberapa hal, yakni terkait penggunaan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air bersih mengalir atau menggunakan "hand sanitizer", menerapkan jaga jarak, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan membatasi aktivitas di tempat umum.
Sedangkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh yang diatur dengan surat edaran tersebut.
Selanjutnya, berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan atau aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk pusat perbelanjaan atau mal, restoran, rumah makan, kafe dan kedai kopi maupun sejenisnya dan kegiatan di tempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB.
Satgas COVID-19 Garut ingatkan masyarakat jaga prokes di PPKM Level 1
Selasa, 9 Agustus 2022 14:44 WIB