Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan agar melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Mendagri menginstruksikan pengetatan dan edukasi tentang bahaya dan pencegahan COVID-19 serta pentingnya protokol kesehatan. Gubernur dan kabupaten/kota didorong untuk rasional maupun realokasi APBD serta percepatan pendistribusian bantuan sosial.
Mendagri mengingatkan gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan Instruksi Mendagri 67/2021 itu dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68-78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi tersebut dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Instruksi Mendagri terbaru pada lanjutan PPKM Jawa-Bali, apa saja?