Kemudian, tempat ibadah di daerah level 2, dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang. Sementara yang berada di level 1 bisa menerapkan kondisi maksimal 75 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Tiga instruksi Mendagri soal lanjutan PPKM
Baca juga: Tiga instruksi Mendagri soal lanjutan PPKM
Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah level 3 dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Daerah dengan status level 2, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen, sementara di level 1 bisa dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum,dan area publik lainnya) di wilayah level 3 ditutup sementara. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan yang diatur di Inmendagri kali ini.
Sedangkan, untuk yang berada di wilayah level 2 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan di di wilayah level 1 diizinkan berkala maksimal 75 persen dengan menerapkan sejumlah aturan tentang protokol kesehatan ketat.