• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jawabarat
Selasa, 3 Juni 2025
Antara News jawabarat
Antara News jawabarat
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Ganjil-genap di Jakarta hanya berlaku lima hari pekan ini

      Ganjil-genap di Jakarta hanya berlaku lima hari pekan ini

      Senin, 2 Juni 2025 19:36

      Megawati berbaris diapit Prabowo dan Gibran saat Upacara Harlah Pancasila

      Megawati berbaris diapit Prabowo dan Gibran saat Upacara Harlah Pancasila

      Senin, 2 Juni 2025 10:56

      Info gempa hari ini baru saja M 4,6 guncang Lubuk Basung-Agam Sumbar

      Info gempa hari ini baru saja M 4,6 guncang Lubuk Basung-Agam Sumbar

      Senin, 2 Juni 2025 5:54

      Lalu lintas Jakarta Pusat hari ini: hindari Pejambon ada Upacara Hari Lahir Pancasila

      Lalu lintas Jakarta Pusat hari ini: hindari Pejambon ada Upacara Hari Lahir Pancasila

      Senin, 2 Juni 2025 1:21

      Cuaca di Kota Medan hari ini 38,2 derajat Celcius

      Cuaca di Kota Medan hari ini 38,2 derajat Celcius

      Minggu, 1 Juni 2025 22:54

  • Jabar Terkini
      • Bandung
      • Lintas Daerah
      Badan Geologi: Waspadai erupsi freatik di Gunung Tangkuban Perahu Bandung Barat

      Badan Geologi: Waspadai erupsi freatik di Gunung Tangkuban Perahu Bandung Barat

      Senin, 2 Juni 2025 18:34

      Pemkot Bandung menggelar pasar murah di 30 kecamatan jelang Idul Adha

      Pemkot Bandung menggelar pasar murah di 30 kecamatan jelang Idul Adha

      Senin, 2 Juni 2025 16:58

      Wali Kota Bandung pastikan tak ada ruang untuk pungli dalam SPMB 2025

      Wali Kota Bandung pastikan tak ada ruang untuk pungli dalam SPMB 2025

      Senin, 2 Juni 2025 16:02

      Presiden Prabowo membeli tiga sapi milik warga Kota Bandung untuk kurban

      Presiden Prabowo membeli tiga sapi milik warga Kota Bandung untuk kurban

      Senin, 2 Juni 2025 14:33

      Pemkab Cianjur memberikan pelatihan keterampilan pada keluarga nelayan

      Pemkab Cianjur memberikan pelatihan keterampilan pada keluarga nelayan

      Selasa, 3 Juni 2025 5:45

      Distan Cirebon memastikan stok hewan kurban aman jelang Idul Adha

      Distan Cirebon memastikan stok hewan kurban aman jelang Idul Adha

      Selasa, 3 Juni 2025 5:44

      Polisi berikan pendampingan psikis bagi korban longsor Gunung Kuda Cirebon

      Polisi berikan pendampingan psikis bagi korban longsor Gunung Kuda Cirebon

      Selasa, 3 Juni 2025 5:44

      BNPB: Longsor tambang di Gunung Kuda Cirebon kecelakaan kerja bukan bencana alam

      BNPB: Longsor tambang di Gunung Kuda Cirebon kecelakaan kerja bukan bencana alam

      Senin, 2 Juni 2025 19:39

  • Ekonomi
    • Menteri PKP sebut aturan luas tanah rumah subsidi agar warga punya pilihan

      Menteri PKP sebut aturan luas tanah rumah subsidi agar warga punya pilihan

      Selasa, 3 Juni 2025 5:47

      Menteri PKP mendorong BJB tingkatkan kuota pembiayaan rumah bersubsidi

      Menteri PKP mendorong BJB tingkatkan kuota pembiayaan rumah bersubsidi

      Senin, 2 Juni 2025 21:28

      Inflasi Mei 2025 di Jawa Barat

      Inflasi Mei 2025 di Jawa Barat

      Senin, 2 Juni 2025 19:32

      Produksi jagung periode Januari - Juli 2025

      Produksi jagung periode Januari - Juli 2025

      Senin, 2 Juni 2025 19:30

      IHSG BEI awal pekan ditutup melemah ikuti bursa kawasan Asia

      IHSG BEI awal pekan ditutup melemah ikuti bursa kawasan Asia

      Senin, 2 Juni 2025 17:36

  • Internasional
    • 151 orang tewas akibat banjir di Nigeria

      151 orang tewas akibat banjir di Nigeria

      Minggu, 1 Juni 2025 7:48

      21 atlet Nigeria meninggal dalam kecelakaan bus di wilayah Kano

      21 atlet Nigeria meninggal dalam kecelakaan bus di wilayah Kano

      Minggu, 1 Juni 2025 7:31

      Israel hancurkan pesawat jamaah haji di Bandara Sanaa: Tidak ada korban jiwa

      Israel hancurkan pesawat jamaah haji di Bandara Sanaa: Tidak ada korban jiwa

      Jumat, 30 Mei 2025 10:33

      Kebijakan tarif Trump masih bisa berlaku

      Kebijakan tarif Trump masih bisa berlaku

      Jumat, 30 Mei 2025 9:50

      Tarif Trump dibatalkan pengadilan perdagangan AS, Gedung Putih banding ke PT Federal

      Tarif Trump dibatalkan pengadilan perdagangan AS, Gedung Putih banding ke PT Federal

      Jumat, 30 Mei 2025 7:06

  • Olahraga
    • Jelang Indonesia vs China: Timnas gelar latihan perdana di Jakarta

      Jelang Indonesia vs China: Timnas gelar latihan perdana di Jakarta

      Senin, 2 Juni 2025 19:34

      Marciano kenang Tan Joe Hok adalah legenda yang jasanya tak bakal dilupakan

      Marciano kenang Tan Joe Hok adalah legenda yang jasanya tak bakal dilupakan

      Senin, 2 Juni 2025 18:42

      Chelsea telah sepakat untuk rekrut Liam Delap

      Chelsea telah sepakat untuk rekrut Liam Delap

      Senin, 2 Juni 2025 16:17

      Liverpool dikabarkan terima tawaran Brentford untuk kiper Kelleher

      Liverpool dikabarkan terima tawaran Brentford untuk kiper Kelleher

      Senin, 2 Juni 2025 16:15

      Legenda bulu tangkis Indonesia Tan Joe Hok meninggal dunia

      Legenda bulu tangkis Indonesia Tan Joe Hok meninggal dunia

      Senin, 2 Juni 2025 16:11

  • Lifestyle
      • Kuliner
      • Fashion
      • Hiburan
      • Tekno
      • Ragam
      Badan Geologi: Waspadai erupsi freatik di Gunung Tangkuban Perahu Bandung Barat

      Badan Geologi: Waspadai erupsi freatik di Gunung Tangkuban Perahu Bandung Barat

      Senin, 2 Juni 2025 18:34

      Pemkot Bandung menggelar pasar murah di 30 kecamatan jelang Idul Adha

      Pemkot Bandung menggelar pasar murah di 30 kecamatan jelang Idul Adha

      Senin, 2 Juni 2025 16:58

      Wali Kota Bandung pastikan tak ada ruang untuk pungli dalam SPMB 2025

      Wali Kota Bandung pastikan tak ada ruang untuk pungli dalam SPMB 2025

      Senin, 2 Juni 2025 16:02

      Presiden Prabowo membeli tiga sapi milik warga Kota Bandung untuk kurban

      Presiden Prabowo membeli tiga sapi milik warga Kota Bandung untuk kurban

      Senin, 2 Juni 2025 14:33

      Pemkab Cianjur memberikan pelatihan keterampilan pada keluarga nelayan

      Pemkab Cianjur memberikan pelatihan keterampilan pada keluarga nelayan

      Selasa, 3 Juni 2025 5:45

      Distan Cirebon memastikan stok hewan kurban aman jelang Idul Adha

      Distan Cirebon memastikan stok hewan kurban aman jelang Idul Adha

      Selasa, 3 Juni 2025 5:44

      Polisi berikan pendampingan psikis bagi korban longsor Gunung Kuda Cirebon

      Polisi berikan pendampingan psikis bagi korban longsor Gunung Kuda Cirebon

      Selasa, 3 Juni 2025 5:44

      BNPB: Longsor tambang di Gunung Kuda Cirebon kecelakaan kerja bukan bencana alam

      BNPB: Longsor tambang di Gunung Kuda Cirebon kecelakaan kerja bukan bencana alam

      Senin, 2 Juni 2025 19:39

      Simak takaran yang tepat untuk menyantap daging kambing saat Idul Adha

      Simak takaran yang tepat untuk menyantap daging kambing saat Idul Adha

      Jumat, 23 Mei 2025 16:40

      Kreator konten teknologi pangan ciptakan plastik bungkus kopi bisa diseduh

      Kreator konten teknologi pangan ciptakan plastik bungkus kopi bisa diseduh

      Rabu, 30 April 2025 16:32

      Industri kopi berinovasi seiring gaya hidup yang berubah

      Industri kopi berinovasi seiring gaya hidup yang berubah

      Selasa, 22 April 2025 7:28

      Simak! Pertimbangkan konsumsi cokelat hitam pada saat hamil

      Simak! Pertimbangkan konsumsi cokelat hitam pada saat hamil

      Sabtu, 19 April 2025 17:20

      Tren warna di tahun ini bergeser dari minimalis ke maksimalis

      Tren warna di tahun ini bergeser dari minimalis ke maksimalis

      Jumat, 30 Mei 2025 17:07

      Jenama asal Bandung, Tracker luncurkan dua produk apparel berkendara

      Jenama asal Bandung, Tracker luncurkan dua produk apparel berkendara

      Selasa, 27 Mei 2025 8:40

      Simak cara jaga sepatu tetap bersih ala sutradara Joko Anwar

      Simak cara jaga sepatu tetap bersih ala sutradara Joko Anwar

      Jumat, 9 Mei 2025 16:21

      New Balance perkenalkan loafer seri 1906 saat Grey Days 2025

      New Balance perkenalkan loafer seri 1906 saat Grey Days 2025

      Jumat, 9 Mei 2025 16:06

      Indro Warkop: Film "Warkop DKI Kartun" tayang di bioskop mulai 26 Juni

      Indro Warkop: Film "Warkop DKI Kartun" tayang di bioskop mulai 26 Juni

      Senin, 2 Juni 2025 16:21

      Putri Habibie merilis single pertama "Kalau Memang Jodoh"

      Putri Habibie merilis single pertama "Kalau Memang Jodoh"

      Senin, 2 Juni 2025 13:05

      NCT WISH "Steady" ajak joget penggemarnya

      NCT WISH "Steady" ajak joget penggemarnya

      Sabtu, 31 Mei 2025 18:00

      Film animasi karya anak bangsa "JUMBO" tembus 10 juta penonton

      Film animasi karya anak bangsa "JUMBO" tembus 10 juta penonton

      Jumat, 30 Mei 2025 16:19

      Berikut panduan cara buat video AI realistis dengan Google Veo 3

      Berikut panduan cara buat video AI realistis dengan Google Veo 3

      Minggu, 1 Juni 2025 21:33

      POCO C71, ponsel Rp1 jutaan dengan layar 120Hz dibekali baterai jumbo

      POCO C71, ponsel Rp1 jutaan dengan layar 120Hz dibekali baterai jumbo

      Minggu, 1 Juni 2025 14:42

      Jam berapa pengumuman UTBK 2025? Ini 43 Link Cek Kelulusan dan download sertifikat UTBK!

      Jam berapa pengumuman UTBK 2025? Ini 43 Link Cek Kelulusan dan download sertifikat UTBK!

      Rabu, 28 Mei 2025 12:55

      WhatsApp Hadir di iPad: Komunikasi Lebih Fleksibel dengan Layar Besar dan Fitur Lengkap

      WhatsApp Hadir di iPad: Komunikasi Lebih Fleksibel dengan Layar Besar dan Fitur Lengkap

      Rabu, 28 Mei 2025 12:24

      Waspadai! Penipuan berkedok layanan COD, simak cara aman belanja online

      Waspadai! Penipuan berkedok layanan COD, simak cara aman belanja online

      Senin, 2 Juni 2025 12:33

      9 Dzulhijjah 1446 tanggal berapa?  ini jadwal dan niat puasa

      9 Dzulhijjah 1446 tanggal berapa? ini jadwal dan niat puasa

      Minggu, 1 Juni 2025 20:12

      Berikut tips aman ajak anak berlibur dengan kendaraan

      Berikut tips aman ajak anak berlibur dengan kendaraan

      Jumat, 30 Mei 2025 10:54

      Kemarin, WhatsApp tersedia di iPad sampai program unggulan JAFF Market

      Kemarin, WhatsApp tersedia di iPad sampai program unggulan JAFF Market

      Kamis, 29 Mei 2025 5:42

  • Otomotif Listrik
    • Ini penyebab 20 dealer BYD tutup, dimana saja?

      Ini penyebab 20 dealer BYD tutup, dimana saja?

      Sabtu, 31 Mei 2025 11:44

      DENZA D9 meraih gelar "Car of the Year" dan high MPV listrik terbaik

      DENZA D9 meraih gelar "Car of the Year" dan high MPV listrik terbaik

      Jumat, 30 Mei 2025 18:43

      4 perusahaan China bakal investasi EV di Indonesia

      4 perusahaan China bakal investasi EV di Indonesia

      Minggu, 25 Mei 2025 16:57

      Produsen motor roda dua listrik tunggu kepastian insentif dari pemerintah

      Produsen motor roda dua listrik tunggu kepastian insentif dari pemerintah

      Sabtu, 24 Mei 2025 9:48

      BYD New Seal 2025 diluncurkan di Indonesia

      BYD New Seal 2025 diluncurkan di Indonesia

      Rabu, 21 Mei 2025 18:14

  • Foto
    • Menteri PKP optimalisasi program kredit pemilikan rumah

      Menteri PKP optimalisasi program kredit pemilikan rumah

      Senin, 2 Juni 2025 19:55

      Pencarian korban longsor Gunung Kuda

      Pencarian korban longsor Gunung Kuda

      Senin, 2 Juni 2025 19:33

      Inflasi Mei 2025 di Jawa Barat

      Inflasi Mei 2025 di Jawa Barat

      Senin, 2 Juni 2025 19:32

      Produksi jagung periode Januari - Juli 2025

      Produksi jagung periode Januari - Juli 2025

      Senin, 2 Juni 2025 19:30

      Kelahiran Binturong di Kebun Binatang Bandung

      Kelahiran Binturong di Kebun Binatang Bandung

      Senin, 2 Juni 2025 19:29

  • Video
    • Menteri PKP desak Bank BJB tingkatkan penyaluran KPR FLPP di Jabar

      Menteri PKP desak Bank BJB tingkatkan penyaluran KPR FLPP di Jabar

      Senin, 2 Juni 2025 21:11

      Mensos tinjau kesiapan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung

      Mensos tinjau kesiapan Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung

      Kamis, 29 Mei 2025 13:13

      KAI Bandung siapkan 134 ribu tiket untuk libur kenaikkan Yesus Kristus

      KAI Bandung siapkan 134 ribu tiket untuk libur kenaikkan Yesus Kristus

      Rabu, 28 Mei 2025 20:34

      Lisa Mariana hadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap RK

      Lisa Mariana hadiri sidang perdana gugatan perdata terhadap RK

      Rabu, 28 Mei 2025 16:00

      Seleksi bibit atlet disabilitas Jabar untuk jalani Pelatnas di Solo

      Seleksi bibit atlet disabilitas Jabar untuk jalani Pelatnas di Solo

      Selasa, 27 Mei 2025 17:26

Instruksi Mendagri terbaru pada lanjutan PPKM Jawa-Bali, apa saja?

Selasa, 31 Agustus 2021 6:42 WIB

Instruksi Mendagri terbaru pada lanjutan PPKM Jawa-Bali, apa saja?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan sambutan pada Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu secara virtual, Kamis (26/8/2021). (Puspen Kemendagri)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 38/2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19," tulis Inmendagri.

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.

Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya dan Bali. Sedangkan penilaian terhadap wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan.

Pendidikan dan perkantoran

Kemudian, instruksi ketiga, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan, yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar jarak jauh.

Maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH.



Kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Serta, aturan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sektor pasar modal yang berorientasi pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Industri orientasi ekspor dengan perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI, hanya dapat beroperasi 1 sif dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.

Untuk pelayanan administrasi perkantoran beroperasi dengan kapasitas maksimal 10 persen, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.

Kemudian, sektor esensial pada pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian,

Sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan pada masyarakat saja.

Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, aturan yang diberlakukan yakni maksimal 25 persen staf.

Aturan yang sama juga berlaku untuk sektor kritikal semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).



Perusahaan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Sementara, perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Pasar dan restoran

Berikutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemda.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan di tempat yakni 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Kapasitas yang diizinkan maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur.

Untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul dilakukan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Ketentuannya, kegiatan pada perbelanjaan/mall/pusat pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Terkait, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mal/pusat ditutup dalam pusat perdagangan.



Kemudian, pelaksanaan kegiatan sektor konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat Ibadah

Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat publik wisata umum dan area lainnya, ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, yaitu lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

Transportasi

Berikutnya, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.



Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

PPKM Level 2

Pada Instruksi Mendagri kali ini juga diatur teknis penerapan kegiatan dengan PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3. Mendagri juga mengeluarkan diktum teknis penerapan untuk level 2.

Kegiatan yang diatur di PPKM kriteria level 3 dan 2 pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali pada umumnya sama dengan kriteria level 4, hanya saja yang membedakan yakni soal pelonggaran pembatasannya.

Misalnya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan untuk kriteria level 3 atau level 2 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.

Kemudian, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), di kriteria wilayah level 2 bisa dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis Kemenag.

Kemudian di wilayah level 2 transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 31 Agustus sampai dengan tanggal 6 September 2021.

Baca juga: Mendagri terbitkan tiga instruksi untuk lanjutan PPKM, apa saja?

Baca juga: Instruksi Mendagri terbaru untuk lanjutan PPKM Jawa-Bali, apa saja?

Baca juga: Tiga instruksi Mendagri untuk lanjutan PPKM

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Bupati Indramayu Lucky Hakim menjalani hari pertama magang di Kantor Kemendagri

Bupati Indramayu Lucky Hakim menjalani hari pertama magang di Kantor Kemendagri

6 Mei 2025 15:41

Kemendagri: ADPSI penting menjembatani visi pembangunan nasional

Kemendagri: ADPSI penting menjembatani visi pembangunan nasional

6 Mei 2025 01:58

Bupati Indramayu Lucky Hakim disanksi tiga bulan pendalaman tata kelola di Kemendagri

Bupati Indramayu Lucky Hakim disanksi tiga bulan pendalaman tata kelola di Kemendagri

22 April 2025 20:06

Libur Lebaran, Kemendagri: Layanan adminduk buka hingga Jumat

Libur Lebaran, Kemendagri: Layanan adminduk buka hingga Jumat

3 April 2025 13:04

Wamendagri meminta pemda bersikap tegas terhadap ormas yang merugikan

Wamendagri meminta pemda bersikap tegas terhadap ormas yang merugikan

22 Maret 2025 15:45

Pemkab Cianjur tunggu regulasi baru dari Kemendagri terkait pemilihan kades PAW

Pemkab Cianjur tunggu regulasi baru dari Kemendagri terkait pemilihan kades PAW

22 Februari 2025 18:51

Kemendagri Terbitkan Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Dapat Kepastian

Kemendagri Terbitkan Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Dapat Kepastian

21 Februari 2025 08:00

Pemkab Cirebon menyesuaikan anggaran daerah sesuai edaran Kemendagri

Pemkab Cirebon menyesuaikan anggaran daerah sesuai edaran Kemendagri

12 Februari 2025 15:55

Terpopuler

BSU 2025 cair: Ini jadwal, besaran dan cek di link kemnaker go id

BSU 2025 cair: Ini jadwal, besaran dan cek di link kemnaker go id

Gempa hari ini M4,3 di Banyuasin dipicu sesar aktif yang tak terpetakan

Gempa hari ini M4,3 di Banyuasin dipicu sesar aktif yang tak terpetakan

Harga emas Antam hari ini melonjak Rp1.900.000 per gram

Harga emas Antam hari ini melonjak Rp1.900.000 per gram

Daftar tanggal merah Juni 2025, siap-siap banyak liburan!

Daftar tanggal merah Juni 2025, siap-siap banyak liburan!

Bansos PKH triwulan II mulai dicairkan, pemutakhiran DTSEN via Aplikasi Cek Bansos PKH

Bansos PKH triwulan II mulai dicairkan, pemutakhiran DTSEN via Aplikasi Cek Bansos PKH

Top News

  • BNPB: Longsor tambang di Gunung Kuda Cirebon kecelakaan kerja bukan bencana alam

    BNPB: Longsor tambang di Gunung Kuda Cirebon kecelakaan kerja bukan bencana alam

    10 jam lalu

  • Ganjil-genap di Jakarta hanya berlaku lima hari pekan ini

    Ganjil-genap di Jakarta hanya berlaku lima hari pekan ini

    10 jam lalu

  • Jelang Indonesia vs China: Timnas gelar latihan perdana di Jakarta

    Jelang Indonesia vs China: Timnas gelar latihan perdana di Jakarta

    10 jam lalu

  • Pemkab Cianjur menerapkan skala prioritas bangun jalan dan jembatan

    Pemkab Cianjur menerapkan skala prioritas bangun jalan dan jembatan

    10 jam lalu

  • BPBD Ciamis tangani rumah warga rusak terdampak puting beliung

    BPBD Ciamis tangani rumah warga rusak terdampak puting beliung

    10 jam lalu

Antara News jawabarat
jabar.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Jabar Terkini
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA