• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jawabarat
Kamis, 15 Mei 2025
Antara News jawabarat
Antara News jawabarat
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • SYL dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

      SYL dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

      Rabu, 14 Mei 2025 19:32

      Saling lakukan politik uang, seluruh paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi MK

      Saling lakukan politik uang, seluruh paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi MK

      Rabu, 14 Mei 2025 16:43

      Idul Adha 2025 tanggal berapa: tanggal 6 Juni 2025 dan cuti bersama

      Idul Adha 2025 tanggal berapa: tanggal 6 Juni 2025 dan cuti bersama

      Rabu, 14 Mei 2025 15:50

      Budi Arie jamin kemudahan legalisasi Koperasi Desa Merah Putih

      Budi Arie jamin kemudahan legalisasi Koperasi Desa Merah Putih

      Rabu, 14 Mei 2025 15:39

      Eks anggota Marinir TNI AL ikut militer Rusia tak lagi berstatus WNI

      Eks anggota Marinir TNI AL ikut militer Rusia tak lagi berstatus WNI

      Rabu, 14 Mei 2025 15:34

  • Jabar Terkini
      • Bandung
      • Lintas Daerah
      Disdik Kota Bandung: Jalur afirmasi SPMB tak wajib penerima bansos

      Disdik Kota Bandung: Jalur afirmasi SPMB tak wajib penerima bansos

      Rabu, 14 Mei 2025 17:48

      Polisi tangkap 75 preman yang resahkan masyarakat di Kota Bandung

      Polisi tangkap 75 preman yang resahkan masyarakat di Kota Bandung

      Rabu, 14 Mei 2025 17:47

      BMKG peringatkan potensi hujan di Bandung dan sejumlah kota di tengah pancaroba

      BMKG peringatkan potensi hujan di Bandung dan sejumlah kota di tengah pancaroba

      Rabu, 14 Mei 2025 7:12

      Terkait meme, ITB apresiasi Presiden-Kapolri atas penangguhan penahanan mahasiswinya

      Terkait meme, ITB apresiasi Presiden-Kapolri atas penangguhan penahanan mahasiswinya

      Selasa, 13 Mei 2025 17:12

      TNGGP: Jumlah pendaki capai 600 orang setiap hari

      TNGGP: Jumlah pendaki capai 600 orang setiap hari

      Rabu, 14 Mei 2025 18:39

      Telaah - Kang Dedi Mulyadi versus rokok ilegal

      Telaah - Kang Dedi Mulyadi versus rokok ilegal

      Rabu, 14 Mei 2025 18:37

      Pemkab Cianjur melantik ribuan CPNS dan PPPK di barak militer

      Pemkab Cianjur melantik ribuan CPNS dan PPPK di barak militer

      Rabu, 14 Mei 2025 17:50

      BPBD Cianjur meningkatkan pengawasan dan siagakan Retana di titik rawan

      BPBD Cianjur meningkatkan pengawasan dan siagakan Retana di titik rawan

      Rabu, 14 Mei 2025 17:42

  • Ekonomi
    • Pabrik furikake Jepang menjajaki investasi di Jabar

      Pabrik furikake Jepang menjajaki investasi di Jabar

      Rabu, 14 Mei 2025 18:02

      Rupiah Rabu sore menguat seiring kesepakatan AS-China turunkan tarif dagang

      Rupiah Rabu sore menguat seiring kesepakatan AS-China turunkan tarif dagang

      Rabu, 14 Mei 2025 17:33

      Peyerapan beras Bulog Jabar

      Peyerapan beras Bulog Jabar

      Rabu, 14 Mei 2025 17:33

      Analis menilai lonjakan harga Bitcoin dipengaruhi rendahnya inflasi AS

      Analis menilai lonjakan harga Bitcoin dipengaruhi rendahnya inflasi AS

      Rabu, 14 Mei 2025 17:31

      IHSG sore ini ditutup menguat seiring kesepakatan dagang AS-China

      IHSG sore ini ditutup menguat seiring kesepakatan dagang AS-China

      Rabu, 14 Mei 2025 16:38

  • Internasional
    • Kemlu pastikan tak ada WNI terdampak bentrokan bersenjata di Tripoli, Libya

      Kemlu pastikan tak ada WNI terdampak bentrokan bersenjata di Tripoli, Libya

      Rabu, 14 Mei 2025 8:43

      Produsen mobil Nissan akan PHK lagi ribuan pekerja di seluruh dunia

      Produsen mobil Nissan akan PHK lagi ribuan pekerja di seluruh dunia

      Selasa, 13 Mei 2025 6:33

      13 orang meninggal akibat tersambar petir di Bangladesh

      13 orang meninggal akibat tersambar petir di Bangladesh

      Senin, 12 Mei 2025 15:09

      Pemerintah Afghanistan melarang main catur

      Pemerintah Afghanistan melarang main catur

      Senin, 12 Mei 2025 10:24

      Harga emas hari ini: tiga jenis produk di Pegadaian stabil

      Harga emas hari ini: tiga jenis produk di Pegadaian stabil

      Senin, 12 Mei 2025 7:53

  • Olahraga
    • Pebasket asal AS Jarred Dwayne Shaw ditangkap polisi karena narkoba

      Pebasket asal AS Jarred Dwayne Shaw ditangkap polisi karena narkoba

      Rabu, 14 Mei 2025 18:26

      Penjualan tiket timnas vs China mulai besok 15 Mei pagi, berikut syaratnya!

      Penjualan tiket timnas vs China mulai besok 15 Mei pagi, berikut syaratnya!

      Rabu, 14 Mei 2025 16:52

      Tanggapi sanksi FIFA, Menpora mengajak suporter lebih santun

      Tanggapi sanksi FIFA, Menpora mengajak suporter lebih santun

      Rabu, 14 Mei 2025 16:16

      Pendaki disabilitas Anggi Wahyuda akan ke Everest

      Pendaki disabilitas Anggi Wahyuda akan ke Everest

      Rabu, 14 Mei 2025 16:14

      Shai Gilgeous-Alexande (SGA) antar Thunder tundukkan Nuggets, unggul 3-2 di Semifinal Barat

      Shai Gilgeous-Alexande (SGA) antar Thunder tundukkan Nuggets, unggul 3-2 di Semifinal Barat

      Rabu, 14 Mei 2025 13:42

  • Lifestyle
      • Kuliner
      • Fashion
      • Hiburan
      • Tekno
      • Ragam
      Disdik Kota Bandung: Jalur afirmasi SPMB tak wajib penerima bansos

      Disdik Kota Bandung: Jalur afirmasi SPMB tak wajib penerima bansos

      Rabu, 14 Mei 2025 17:48

      Polisi tangkap 75 preman yang resahkan masyarakat di Kota Bandung

      Polisi tangkap 75 preman yang resahkan masyarakat di Kota Bandung

      Rabu, 14 Mei 2025 17:47

      BMKG peringatkan potensi hujan di Bandung dan sejumlah kota di tengah pancaroba

      BMKG peringatkan potensi hujan di Bandung dan sejumlah kota di tengah pancaroba

      Rabu, 14 Mei 2025 7:12

      Terkait meme, ITB apresiasi Presiden-Kapolri atas penangguhan penahanan mahasiswinya

      Terkait meme, ITB apresiasi Presiden-Kapolri atas penangguhan penahanan mahasiswinya

      Selasa, 13 Mei 2025 17:12

      TNGGP: Jumlah pendaki capai 600 orang setiap hari

      TNGGP: Jumlah pendaki capai 600 orang setiap hari

      Rabu, 14 Mei 2025 18:39

      Telaah - Kang Dedi Mulyadi versus rokok ilegal

      Telaah - Kang Dedi Mulyadi versus rokok ilegal

      Rabu, 14 Mei 2025 18:37

      Pemkab Cianjur melantik ribuan CPNS dan PPPK di barak militer

      Pemkab Cianjur melantik ribuan CPNS dan PPPK di barak militer

      Rabu, 14 Mei 2025 17:50

      BPBD Cianjur meningkatkan pengawasan dan siagakan Retana di titik rawan

      BPBD Cianjur meningkatkan pengawasan dan siagakan Retana di titik rawan

      Rabu, 14 Mei 2025 17:42

      Kreator konten teknologi pangan ciptakan plastik bungkus kopi bisa diseduh

      Kreator konten teknologi pangan ciptakan plastik bungkus kopi bisa diseduh

      Rabu, 30 April 2025 16:32

      Industri kopi berinovasi seiring gaya hidup yang berubah

      Industri kopi berinovasi seiring gaya hidup yang berubah

      Selasa, 22 April 2025 7:28

      Simak! Pertimbangkan konsumsi cokelat hitam pada saat hamil

      Simak! Pertimbangkan konsumsi cokelat hitam pada saat hamil

      Sabtu, 19 April 2025 17:20

      Berikut kiat siapkan bekal makanan sehat untuk perjalanan mudik

      Berikut kiat siapkan bekal makanan sehat untuk perjalanan mudik

      Rabu, 19 Maret 2025 11:41

      Simak cara jaga sepatu tetap bersih ala sutradara Joko Anwar

      Simak cara jaga sepatu tetap bersih ala sutradara Joko Anwar

      Jumat, 9 Mei 2025 16:21

      New Balance perkenalkan loafer seri 1906 saat Grey Days 2025

      New Balance perkenalkan loafer seri 1906 saat Grey Days 2025

      Jumat, 9 Mei 2025 16:06

      Warna terinspirasi dari mangga menjadi tren musim panas 2025

      Warna terinspirasi dari mangga menjadi tren musim panas 2025

      Senin, 21 April 2025 8:11

      Lima sepatu running terbaik di tahun 2025

      Lima sepatu running terbaik di tahun 2025

      Selasa, 15 April 2025 7:24

      God Bless menggelar konser akustik perdana pada 17 Mei

      God Bless menggelar konser akustik perdana pada 17 Mei

      Kamis, 8 Mei 2025 7:46

      Penyanyi rock lawas Nicky Astria dan Ikang Fawzi bakal gabung di konser God Bless

      Penyanyi rock lawas Nicky Astria dan Ikang Fawzi bakal gabung di konser God Bless

      Kamis, 8 Mei 2025 5:57

      Ghea Indrawari merilis single OST film "Dendam Malam Kelam"

      Ghea Indrawari merilis single OST film "Dendam Malam Kelam"

      Kamis, 8 Mei 2025 5:47

      Para penyanyi lagu soundtrack drama Korea akan tampil di Korean Ost. Concert 2025 Tour 2025

      Para penyanyi lagu soundtrack drama Korea akan tampil di Korean Ost. Concert 2025 Tour 2025

      Rabu, 7 Mei 2025 19:37

      Infinix NOTE 50S 5G+ dan NOTE 50X 5G+ segera dirilis di pasar Indonesia

      Infinix NOTE 50S 5G+ dan NOTE 50X 5G+ segera dirilis di pasar Indonesia

      Jumat, 9 Mei 2025 20:42

      realme perkenalkan ponsel konsep baterai gahar 10.000 mAh

      realme perkenalkan ponsel konsep baterai gahar 10.000 mAh

      Jumat, 9 Mei 2025 20:37

      Fujifilm kembali luncurkan kamera analog instax mini 41 di Indonesia

      Fujifilm kembali luncurkan kamera analog instax mini 41 di Indonesia

      Senin, 5 Mei 2025 15:56

      Apple berpotensi ubah jadwal rilis iPhone, buka jalan untuk "foldable"

      Apple berpotensi ubah jadwal rilis iPhone, buka jalan untuk "foldable"

      Senin, 5 Mei 2025 12:57

      Sering ditemukan pada anak, ini perbedaan bipolar dan skizofrenia

      Sering ditemukan pada anak, ini perbedaan bipolar dan skizofrenia

      Rabu, 14 Mei 2025 17:43

      Kelainan bibir sumbing dan celah langit bisa mengganggu perkembangan psikis anak

      Kelainan bibir sumbing dan celah langit bisa mengganggu perkembangan psikis anak

      Rabu, 14 Mei 2025 14:56

      Kelainan bibir sumbing dapat ditangani lewat bedah plastik

      Kelainan bibir sumbing dapat ditangani lewat bedah plastik

      Rabu, 14 Mei 2025 14:40

      Deteksi Dini Bibir Sumbing Lewat USG: Persiapan Penting Sejak Kandungan

      Deteksi Dini Bibir Sumbing Lewat USG: Persiapan Penting Sejak Kandungan

      Rabu, 14 Mei 2025 13:38

  • Otomotif Listrik
    • Motor listrik Adora diuji dalam tur lintas Jabar

      Motor listrik Adora diuji dalam tur lintas Jabar

      Rabu, 14 Mei 2025 8:58

      BYD Seal terbakar di Jakarta Barat diduga akibat baterai

      BYD Seal terbakar di Jakarta Barat diduga akibat baterai

      Selasa, 13 Mei 2025 15:48

      Desain modern klasik jadi andalan mobil listrik BinguoEV, bersaing di Indonesia

      Desain modern klasik jadi andalan mobil listrik BinguoEV, bersaing di Indonesia

      Selasa, 13 Mei 2025 10:09

      Infografik: Birawa jip listrik militer buatan lokal

      Infografik: Birawa jip listrik militer buatan lokal

      Minggu, 11 Mei 2025 14:17

      JAECOO J7 SHS meraih peringkat keselamatan bintang 5 dari Euro NCAP

      JAECOO J7 SHS meraih peringkat keselamatan bintang 5 dari Euro NCAP

      Sabtu, 10 Mei 2025 14:45

  • Foto
    • Program penanggulangan TBC 2025

      Program penanggulangan TBC 2025

      Rabu, 14 Mei 2025 17:35

      Peyerapan beras Bulog Jabar

      Peyerapan beras Bulog Jabar

      Rabu, 14 Mei 2025 17:33

      Pemakaman prajurit TNI korban ledakan amunisi

      Pemakaman prajurit TNI korban ledakan amunisi

      Selasa, 13 Mei 2025 19:41

      Tradisi Budaya Ngalaksa Sumedang

      Tradisi Budaya Ngalaksa Sumedang

      Selasa, 13 Mei 2025 19:37

      Kesenian Tarawangsa Sumedang

      Kesenian Tarawangsa Sumedang

      Selasa, 13 Mei 2025 19:33

  • Video
    • Jabar jadi daerah pertama terapkan PP Tunas perlindungan anak

      Jabar jadi daerah pertama terapkan PP Tunas perlindungan anak

      Rabu, 14 Mei 2025 18:57

      Kerja sama Pemprov Jabar dan IFA Jepang bawa dampak sosial dan ekonomi

      Kerja sama Pemprov Jabar dan IFA Jepang bawa dampak sosial dan ekonomi

      Rabu, 14 Mei 2025 17:39

      Korban ledakan amunisi Garut dimakamkan secara militer di Bandung

      Korban ledakan amunisi Garut dimakamkan secara militer di Bandung

      Selasa, 13 Mei 2025 16:15

      13 orang tewas saat pemusnahan munisi afkir TNI AD di Garut

      13 orang tewas saat pemusnahan munisi afkir TNI AD di Garut

      Senin, 12 Mei 2025 19:39

      Ditreskrimum Polda Jabar ungkap kasus perjokian UTBK di Kampus UPI

      Ditreskrimum Polda Jabar ungkap kasus perjokian UTBK di Kampus UPI

      Jumat, 9 Mei 2025 22:01

Instruksi Mendagri terbaru pada lanjutan PPKM Jawa-Bali, apa saja?

Selasa, 31 Agustus 2021 6:42 WIB

Instruksi Mendagri terbaru pada lanjutan PPKM Jawa-Bali, apa saja?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan sambutan pada Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu secara virtual, Kamis (26/8/2021). (Puspen Kemendagri)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 38/2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19," tulis Inmendagri.

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.

Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya dan Bali. Sedangkan penilaian terhadap wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan.

Pendidikan dan perkantoran

Kemudian, instruksi ketiga, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan, yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar jarak jauh.

Maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) Asesmen Nasional pada 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH.



Kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Serta, aturan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Sektor pasar modal yang berorientasi pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Industri orientasi ekspor dengan perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI, hanya dapat beroperasi 1 sif dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.

Untuk pelayanan administrasi perkantoran beroperasi dengan kapasitas maksimal 10 persen, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan.

Kemudian, sektor esensial pada pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian,

Sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan pada masyarakat saja.

Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, aturan yang diberlakukan yakni maksimal 25 persen staf.

Aturan yang sama juga berlaku untuk sektor kritikal semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).



Perusahaan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Sementara, perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Pasar dan restoran

Berikutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemda.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan di tempat yakni 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Kapasitas yang diizinkan maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur.

Untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul dilakukan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Ketentuannya, kegiatan pada perbelanjaan/mall/pusat pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.

Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Terkait, restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mal/pusat ditutup dalam pusat perdagangan.



Kemudian, pelaksanaan kegiatan sektor konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat Ibadah

Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat publik wisata umum dan area lainnya, ditutup sementara.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, yaitu lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

Transportasi

Berikutnya, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.



Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

PPKM Level 2

Pada Instruksi Mendagri kali ini juga diatur teknis penerapan kegiatan dengan PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3. Mendagri juga mengeluarkan diktum teknis penerapan untuk level 2.

Kegiatan yang diatur di PPKM kriteria level 3 dan 2 pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali pada umumnya sama dengan kriteria level 4, hanya saja yang membedakan yakni soal pelonggaran pembatasannya.

Misalnya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan untuk kriteria level 3 atau level 2 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.

Kemudian, tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), di kriteria wilayah level 2 bisa dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis Kemenag.

Kemudian di wilayah level 2 transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 31 Agustus sampai dengan tanggal 6 September 2021.

Baca juga: Mendagri terbitkan tiga instruksi untuk lanjutan PPKM, apa saja?

Baca juga: Instruksi Mendagri terbaru untuk lanjutan PPKM Jawa-Bali, apa saja?

Baca juga: Tiga instruksi Mendagri untuk lanjutan PPKM

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2025
  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Bupati Indramayu Lucky Hakim menjalani hari pertama magang di Kantor Kemendagri

Bupati Indramayu Lucky Hakim menjalani hari pertama magang di Kantor Kemendagri

6 Mei 2025 15:41

Kemendagri: ADPSI penting menjembatani visi pembangunan nasional

Kemendagri: ADPSI penting menjembatani visi pembangunan nasional

6 Mei 2025 01:58

Bupati Indramayu Lucky Hakim disanksi tiga bulan pendalaman tata kelola di Kemendagri

Bupati Indramayu Lucky Hakim disanksi tiga bulan pendalaman tata kelola di Kemendagri

22 April 2025 20:06

Libur Lebaran, Kemendagri: Layanan adminduk buka hingga Jumat

Libur Lebaran, Kemendagri: Layanan adminduk buka hingga Jumat

3 April 2025 13:04

Wamendagri meminta pemda bersikap tegas terhadap ormas yang merugikan

Wamendagri meminta pemda bersikap tegas terhadap ormas yang merugikan

22 Maret 2025 15:45

Pemkab Cianjur tunggu regulasi baru dari Kemendagri terkait pemilihan kades PAW

Pemkab Cianjur tunggu regulasi baru dari Kemendagri terkait pemilihan kades PAW

22 Februari 2025 18:51

Kemendagri Terbitkan Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Dapat Kepastian

Kemendagri Terbitkan Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Dapat Kepastian

21 Februari 2025 08:00

Pemkab Cirebon menyesuaikan anggaran daerah sesuai edaran Kemendagri

Pemkab Cirebon menyesuaikan anggaran daerah sesuai edaran Kemendagri

12 Februari 2025 15:55

Terpopuler

Gempabumi mag 6.2 guncang Aceh Barat Daya

Gempabumi mag 6.2 guncang Aceh Barat Daya

Apakah hari ini tanggal merah?  12-13 Mei libur Waisak dan cuti bersama

Apakah hari ini tanggal merah? 12-13 Mei libur Waisak dan cuti bersama

Berikut 30 Ucapan Selamat Waisak 2025, gratis!

Berikut 30 Ucapan Selamat Waisak 2025, gratis!

Harga emas hari ini di Palembang Rp10.600.000 per suku

Harga emas hari ini di Palembang Rp10.600.000 per suku

Sinopsis film Pembantaian Dukun Santet dan nama pemainnya!

Sinopsis film Pembantaian Dukun Santet dan nama pemainnya!

Top News

  • Longsor di Lembang hari ini: tujuh orang luka ringan dan satu luka berat

    Longsor di Lembang hari ini: tujuh orang luka ringan dan satu luka berat

    4 jam lalu

  • Ombudsman Jabar: komunikasi medsos KDM soal wamil sebabkan pro-kontra

    Ombudsman Jabar: komunikasi medsos KDM soal wamil sebabkan pro-kontra

    5 jam lalu

  • Pimpinan ponpes cabuli delapan santriwati di Soreang, polisi ringkus pelaku

    Pimpinan ponpes cabuli delapan santriwati di Soreang, polisi ringkus pelaku

    6 jam lalu

  • TNGGP: Jumlah pendaki capai 600 orang setiap hari

    TNGGP: Jumlah pendaki capai 600 orang setiap hari

    7 jam lalu

  • Victor Igbonefo diberi kesempatan main di dua laga terakhir Persib

    Victor Igbonefo diberi kesempatan main di dua laga terakhir Persib

    7 jam lalu

Antara News jawabarat
jabar.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Jabar Terkini
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com