Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan tetap memperketat wilayah saat libur Natal 2021 hingga Tahun Baru 2022 guna mencegah potensi penularan virus corona meski pemerintah membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Berdasarkan rapat koordinasi lanjutan bersama Polres dan Kodim, kami tetap melakukan pengawasan dan pengetatan di periode itu," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis.
Baca juga: Pemkab Bekasi pastikan tidak ada penularan Omicron di wilayahnya
Dodo mengaku pemerintah daerah sudah menyiapkan skema pengawasan serta pengetatan wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru sebelum ada pembatalan PPKM Level 3.
"Setelah beberapa waktu kita berada di PPKM level 1, posisi sekarang ada di level 2 namun sebenarnya kami sudah menyiapkan rencana PPKM level 3 dari jauh-jauh hari," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, mengikuti kebijakan yang diinstruksikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan tetap melakukan pengetatan wilayah meski perlakuannya tak seperti saat penerapan PPKM Level 3.