Bandung (ANTARA) - Tingkat keterisian tempat tidur pasien (Bed Occupancy Rate/BOR) rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa Barat menurut data pemerintah menurun setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan mulai 3 Juli 2021.
Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, BOR rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 di wilayah Jawa Barat pada Jumat (9/7) sebesar 87,87 persen, menurun dari 90,91 persen pada Jumat (2/7), sebelum pelaksanaan PPKM Darurat.
"Ini dampak dari ketaatan warga mengurangi mobilitas, yang kini sudah turun mendekati 30 persen walaupun masih naik-turun, fluktuatif," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah provinsi yang diterima di Bandung, Minggu.
"Mudah-mudahan dengan turunnya mobilitas dapat menurunkan juga potensi penularan virus COVID-19 varian delta," ia menambahkan.
Gubernur mengemukakan, penurunan mobilitas warga antara lain terlihat dari kondisi Jalan Tol Pasteur dan ruas-ruas jalan arteri di Kota Bandung.
"Biasanya Sabtu-Minggu macet, sekarang lengang. Artinya kesadaran (masyarakat) jauh lebih baik di hari kelima sampai kedelapan PPKM Darurat," katanya.
Gubernur juga mengatakan bahwa penurunan BOR rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 merupakan hasil dari upaya bersama yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, rumah sakit, TNI, Polri, dan masyarakat.
"Ini ikhtiar semua pihak, karena tujuan PPKM Darurat itu menurunkan BOR rumah sakit dan kasus COVID-19," katanya.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad memaparkan bahwa dalam upaya menurunkan BOR rumah sakit, selama PPKM Darurat pemerintah provinsi meningkatkan kapasitas fasilitas isolasi di tingkat desa/kelurahan dan fasilitas karantina terpusat selain rumah sakit untuk pasien tanpa gejala hingga bergejala sedang.
"Kami juga terus memperkuat pusat pemulihan bagi pasien COVID-19," katanya.
"Dengan begitu, pasien COVID-19 bergejala berat sampai kritis bisa mendapatkan penanganan di rumah sakit," ia menambahkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ia melanjutkan, juga meminta rumah sakit rujukan menambah tempat tidur untuk pasien COVID-19 dari 40 persen menjadi 60 persen dari total tempat tidur pasien yang tersedia di rumah sakit.
Selain itu, pemerintah provinsi menyediakan layanan konsultasi jarak jauh dan pengajuan permohonan bantuan obat dan vitamin bagi penderita COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri. Layanan itu bisa diakses melalui laman resmi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (Pikobar).
Gubernur Jawa Barat mengatakan bahwa saat ini pemerintah provinsi berupaya memenuhi kebutuhan oksigen untuk mendukung penanganan pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit dan memenuhi kebutuhan obat-obatan bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri (isoman).
"Kita juga terus fokus mengurusi oksigen dan pengiriman obat gratis untuk memastikan yang isoman bisa tertolong," katanya.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat minta bupati/wali kota tambah kapasitas tempat tidur pasien COVID-19
Baca juga: Jawa Barat menambah 2.400 tempat tidur antisipasi lonjakan COVID-19