Bandung (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menindak dua apotek yang menjual obat penanganan Covid-19 jenis Ivermectin dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan dua apotek yang berada di Bandung itu menjual Ivermectin dengan harga Rp10.000 per butir, padahal HET Ivermectin berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan itu sebesar Rp7.500 per butir.
"Kami juga sampai mengecek ke distributor, ada dua apotek yang saat ini penyelidikannya masih dilakuakn pendalaman oleh tim kita," kata dia, di Polrestabes Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurut dia, pengelola dua apotek tersebut sudah dipanggil ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperiksa.
Walaupun selisih harganya "masih terjangkau", kata dia, polisi tetap menegakkan aturan. Pasalnya obat-obatan tersebut tengah dicari masyarakat untuk penanganan Covid-19.
Ia pun mengaku terus bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat untuk mengecek obat Ivermectin ke apotek-apotek.
"Sebelum Permenkes itu keluar, banyak masyarakat yang mencari (Ivermectin), kemudian harganya sudah di atas rata-rata, bahkan ada yang sampai Rp500.000-700.000," kata dia.
Selain mengawasi ketersediaan dan harga Ivermectin, "Kami juga terus mengecek ke tempat-tempat stasiun pengisian tabung oksigen."
Baca juga: Indofarma: HET Ivermectin Rp157.700 untuk 20 tablet
Baca juga: Luhut perintahkan Polisi tindak tegas pelaku yang naikkan harga obat
Baca juga: Harga eceran tertinggi obat di masa pandemi