Garut (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyebarkan sejumlah petugas untuk mengawasi penerapan aturan penutupan seluruh objek wisata dalam rangka mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19.
"Aturan itu efektif sejak 27 (Juni 2021) kalau hari ini masih ada yang buka, kita tindak dengan penutupan," kata Kepala Disparbud Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Senin.
Ia menuturkan Disparbud Garut sesuai Surat Edaran Bupati Garut telah menerjunkan sejumlah jajarannya untuk terjun langsung mensosialisasikan dan memastikan semua tempat wisata sudah mematuhi aturan pencegahan penularan COVID-19.
Disparbud Garut, kata dia, sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar mulai 27 Juni 2021 tempat wisata yang berada di zona merah tidak boleh beroperasi karena sedang terjadi peningkatan kasus COVID-19.
"Itu (aturan penutupan) diterbitkan tanggal 25 Juni. Kita sudah lakukan sosialisasi kepada para pengusaha," katanya.
Ia menyampaikan selain dari Disparbud Garut, pihak kepolisian juga melakukan operasi penyekatan kendaraan wisatawan dari luar kota menuju Garut.
"Polisi juga mulai memutarbalikkan wisatawan yang mau ke Garut karena kalau dibiarkan ke tempat wisata, ya percuma tempat wisata juga ditutup," katanya.
Terkait pelayanan hotel, kata dia, tetap buka meskipun berada di zona merah dengan syarat pengunjungnya membawa surat keterangan hasil tes usap.
Ia menambahkan indikasi penyebaran wabah COVID-19 di tempat wisata sulit dipastikan, meski begitu langkah antisipasi terus dilakukan agar tidak terus terjadi lonjakan kasus penularan virus tersebut.
"Sebagai antisipasi kasus semakin meluas, kita tutup, karena di tempat wisata itu kan pasti ada kerumunan," katanya.
Baca juga: Pemkab Garut tutup semua objek wisata untuk hindari kerumunan orang
Baca juga: Pemkab Garut tutup objek wisata di zona merah penyebaran COVID-19
Baca juga: Polisi putar balik seribuan kendaraan luar kota tujuan wisata Garut