Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah tidak pernah mengabaikan kesejahteraan buruh dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja, terutama mengenai upah sektoral dan tunjangan hari raya (THR).
Hal tersebut diutarakan Moeldoko saat menerima perwakilan dua organisasi buruh terbesar Indonesia yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Sabtu.
“Ini (upah sektoral dan THR) jadi dua highlight yang akan saya sampaikan ke Menteri Tenaga Kerja,” tutur Moeldoko, sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta.
Moeldoko mengatakan pemerintah akan bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR sebagai hak pegawai. Untuk itu, kata dia, Kantor Staf Presiden ikut mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja dan aturan-aturan turunannya.
Moeldoko juga mengapresiasi langkah KSPSI dan KSPI yang tidak menggelar aksi besar di peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei hari ini, karena berempati dengan kondisi pandemik COVID-19.
Mantan Panglima TNI ini menilai apa yang dilakukan KSPSI dan KSPI menjadi contoh bagi masyarakat dalam bertanggung jawab terhadap protokol kesehatan.
"Ini model 'May Day' yang bagus. Saya apresiasi tanggung jawab sosial dan empati para buruh," ujar Moeldoko yang didampingi Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan dan Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma, serta Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea yang hadir dalam pertemuan itu menjelaskan pembatalan aksi besar-besaran organisasi buruh dilakukan karena pihaknya tidak ingin kondisi Indonesia seperti India.
Untuk itu Andi menjelaskan pada pertemuannya dengan Moeldoko, perwakilan KSPSI dan KSPI pun menaati protokol kesehatan dan melakukan swab antigen.
"Ini bentuk kepedulian kami terhadap kondisi pandemik COVID-19," ujar Andi.
Begitu juga dengan Presiden KSPI Said Iqbal yang mengaku telah menyampaikan sosialisasi agar tidak menggelar aksi besar-besaran untuk menghindari klaster baru COVID-19. Adapun jika ada aksi, Iqbal meminta dilakukan secara terbatas dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Di sisi lain, Said Iqbal menjelaskan, pihaknya telah menitipkan beberapa tuntutan buruh terkait klaster ketenagakerjaan kepada KSP Moeldoko.
Said Iqbal percaya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bisa menjembatani tuntutan para buruh untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Bahkan sebelum UU Cipta Kerja disahkan, kami juga sudah bertemu Pak Moeldoko. Maka tidak salah jika pada peringatan 'May Day' kali ini kami kembali bertemu dengan Pak Moeldoko,” tutur Said Iqbal.
Baca juga: Presiden Jokowi sebut buruh adalah aset besar bangsa
Baca juga: Buruh Jabar pastikan telah tes antigen sebelum demo di Gedung Sate
Baca juga: Kemnaker serahkan bantuan di Hari Buruh
Pemerintah tak pernah abaikan kesejahteraan buruh
Sabtu, 1 Mei 2021 16:18 WIB