Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn. Moeldoko menyatakan bahwa pihaknya tidak setuju anggota TNI menjalankan bisnis karena TNI harus bersikap profesional dalam pekerjaannya.
Mantan Panglima TNI tersebut menilai anggota TNI tidak boleh bergeser dari bidang pekerjaannya untuk beralih menjalankan bisnis.
"Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. La nanti gimana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Enggak ada lagi yang bergeser dari itu," kata Moeldoko saat memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden Jakarta, Senin.
Moeldoko menjelaskan bahwa sebelumnya TNI memang memiliki lembaga yayasan.
Lembaga yayasan tersebut, kata Moeldoko, cenderung sebagai media berbisnis. Namun, saat ini sudah tidak ada lagi lembaga yayasan di TNI.
"Kalau dahulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga-lembaga yayasan yang cenderung untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI," kata Moeldoko.
Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan beberapa hal larangan anggota TNI, di antaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.
Pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Usul tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KSP Moeldoko tak setuju TNI boleh berbisnis
Moeldoko tidak setuju anggota TNI boleh berbisnis
Senin, 22 Juli 2024 15:00 WIB