Bandung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar rapat paripurna perihal penetapan atau pengesahan empat rancangan peraturan daerah (raperda) Provinsi Jabar menjadi peraturan daerah (perda) salah satunya ialah pengesahan tentang Perda Penyelenggaraan Pesantren.
"Alhamdulillah saya menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jabar dengan agenda laporan pansus dan Persetujuan DPRD terhadap Keputusan DPRD Perihal Penetapan Empat Raperda Provinsi Jabar. Terkait ditetapkannya empat raperda menjadi perda itu, kami mengaku bangga dan bahagia, terutama terhadap Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang selanjutnya disebut Perda Pesantren," kata Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, Selasa.
Masing-masing pansus dan empat raperda yang dimaksud yakni Laporan Pansus IV DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Laporan Pansus V DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian, Laporan Pansus VI DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Jabar dan Laporan Pansus VII DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.
"Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama (di Indonesia) yang memiliki perda untuk pesantren," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil.
"Sehingga tidak ada boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara. Dengan Perda Pesantren ini, semua anak-anak di Jabar memiliki hak yang sama dalam fasilitasi dari negara," lanjut dia.
Kang Emil berujar, kehadiran Perda Pesantren pun membuat ribuan pesantren di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa diskriminasi.
Adapun Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama.
Berbagai program di bidang batin tersebut bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar sehingga terwujud Jabar Juara Lahir dan Batin.
"Selama ini, negara hanya mendukung yang formal yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Kalau pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal," tutur Kang Emil.
"Ini perjuangan panjang. Kakek saya juga mengelola pesantren, saya juga mengelola pesantren, jadi sedikit emosional karena berarti di era kami dukungan ini alhamdulillah bisa terealisasi," ucapnya.
Sementara dalam laporan Pansus VII, Perda Pesantren merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan jumlah pesantren lebih dari 8 ribu, keberadaan pesantren telah menjadi kenyataan sosiologis yang menyatu dalam kehidupan warga Jabar.
Raperda yang dibahas oleh Pansus VII DPRD Jabar telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam Perda Pesantren, membahas antara lain pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, fasilitasi, hingga pendanaan.
Selain itu, Kang Emil mewakili Pemda Provinsi Jabar juga mengapresiasi kinerja DPRD Jabar dalam membahas tiga raperda lain hingga menetapkannya menjadi perda, yakni Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jabar, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Perda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian.
Ia menegaskan, pekan depan pihaknya akan menindaklanjuti empat Perda tersebut ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) agar tidak ada jeda terlalu lama dalam menjembatani Perda ke dalam hal teknis yang dibutuhkan.
"Sekali lagi, atas nama Pemda Provinsi Jabar, dengan rasa gembira dan bangga, kami tulus ucapkan terima kasih. Kepada Pansus IV sampai VII yang berdinamika dengan konstituen, terima kasih atas kerja kerasnya. Hari ini bersejarah ada empat raperda bisa disahkan menjadi perda," ujar Kang Emil.
Baca juga: PKB Jabar dorong pemerintah pusat segera bentuk PP Pesantren
Baca juga: DPRD Jawa Barat tunggu perpres sebelum sahkan Raperda Pesantren
Baca juga: Ridwan Kamil Kontrak Politik Dengan Kiai Perda Pesantren
Perda Penyelenggaraan Pesantren disahkan DPRD Jabar
Selasa, 2 Februari 2021 17:45 WIB