Bandung (ANTARA) - Tiga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat(Jabar) disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar pada Jumat petang hingga malam.
Tiga Perda yang disahkan itu adalah Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Perda Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Perda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.
Baca juga: Legislator Jabar: Pemahaman masyarakat terhadap Perda RPPLH masih rendah
Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin di Gedung DPRD Jabar, mengatakan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dan Perda Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakan bentuk tanggung jawab dan keberpihakan pemerintah daerah untuk upaya melindungi sekaligus mensejahterakan masyarakat.
"Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah dapat menjadi pengungkit tata kelola pemerintahan yang baik, karena perumusan kebijakan daerah termasuk perencanaan pembangunan daerah dan pengambilan keputusan harus berlandaskan riset serta inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi," ujarnya.
Bey mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD yang telah menuntaskan ketiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut, dari mulai naskah akademik, pembahasan, hingga persetujuan bersama.
Setelah persetujuan bersama, tiga Raperda akan ditetapkan dan disahkan menjadi perda definitif yang mengikat.
Dalam paripurna kali ini, sejatinya ada satu lagi Raperda yang dibahas, selain tiga Raperda yang disepakati dan disahkan itu, yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.