Tasikmalaya (ANTARA) - Polisi menangkap seorang wanita yang menggelapkan 12 kendaraan sepeda motor sewaan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari di Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Modusnya, tersangka merental kendaraan kepada korban, oleh tersangka kendaraan itu digadaikan," kata Kepala Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya Kompol Didik Rohim kepada wartawan di Tasikmalaya, Senin.
Ia menuturkan polisi berhasil menangkap tersangka inisial AR (42) di wilayah Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, tanpa melakukan perlawanan.
Perempuan asal Tasikmalaya itu, kata Didik, dalam menjalankan aksinya berpura-pura sebagai orang yang ingin menyewa kendaraan sepeda motor untuk keperluannya selama beberapa hari.
Namun kendaraan yang disewanya itu, kata dia, justru digadaikan ke orang lain senilai Rp2 juta ke luar kota, dan uangnya digunakan untuk kebutuhannya sendiri.
"Uangnya itu untuk kepentingan sehari-hari," katanya.
Didik menyampaikan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah menyewa 20 kendaraan roda dua sejak 2017, 12 unit di antaranya digadaikan oleh tersangka.
Polisi, lanjut dia, baru menyita enam unit kendaraan sepeda motor, sisanya masih ditelusuri untuk segera diamankan sebagai barang bukti.
"Ada 20, 12 digadaikan, kita baru amankan enam kendaraan," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di penjara untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Polresta Tasikmalaya siagakan personel pengamanan saat pelaksanaan vaksinasi
Baca juga: Kota Tasikmalaya mulai laksanakan vaksinasi perdana
Polisi tangkap wanita yang gelapkan 12 motor sewaan di Tasikmalaya
Senin, 1 Februari 2021 19:13 WIB