Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota memanggil saksi-saksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor untuk dimintai keterangan pada lanjutan penyelidikan kasus RS UMMI dalam penanganan Rizieq Shihab.
"Hari ini kami memanggil enam orang saksi, untuk dimintai keterangan," kata Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser, di Bogor, Selasa.
Enam orang saksi yang dipanggil hari ini adalah, ketua pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Bogor, kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, kepala Pelaksana BPBD Bogor, petugas pengamanan RS UMMI, dan ahli epidemiologi.
Sebelumnya, sejak Sabtu (28/11), Polresta Bogor Kota telah memanggil dan meminta keterangan 13 orang saksi. Mereka adalah, empat orang dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor, dua orang dari MER-C, serta tujuh orang dari RS UMMI Bogor, yaitu empat orang direksi, dokter jaga, dan dua perawat yang menangani pasien Shihab.
Fiuser menjelaskan, tim penyidik Polresta Bogor Kota meminta keterangan kepada saksi-saksi seputar penanganan RS UMMI kepada Shihab, dan mendalami dugaan adanya upaya menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS UMMI.
Kepada saksi-saksi ditanyakan, seputar prosedur dan pelaporan rumah sakit dalam penanganan pasien Covid-19, untuk mendalami dimana dugaan perbuatan menghalang-halangi. "Pertanyaan itu mulai dari SOP, kerja sama rumah sakit dan Satgas, penanganan pasien COVID-19, sistem pelaporan, dan pertanyaan seputar persoalan tersebut," katanya.
Dari pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada saksi-saksi, kata dia, tim penyidik akan menggali apakah ada prosedur yang dilanggar dan dimana perbuatan pelanggarannya.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sebelumnya, tim penyidik terus melanjutkan pendalaman persoalan yang diadukan, dan terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan. "Rabu besok masih ada pemeriksaan saksi lagi. Insya Allah, setelah itu sudah bisa disimpulkan oleh tim penyidik," katanya.
Ia memperkirakan, dari kesimpulan tim penyidik, pada Senin (7/12), sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan sudah bisa ditetapkan tersangkanya, atas dugaan perbuatan menghalang-halangi.
Polresta Bogor Kota merujuk pada UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pada pasal 14 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.
Baca juga: Kapolda Jabar tegaskan tindakan di RS Ummi pidana murni
Baca juga: Polresta Bogor segera panggil Direksi RS UMMI
Baca juga: Polisi agendakan periksa 4 direktur RS Ummi soal tes usap Rizieq Senin
Polresta Bogor panggil saksi dari Satgas lanjutkan kasus RS UMMI
Selasa, 1 Desember 2020 13:55 WIB