Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor segera memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI untuk dimintai keterangan terkait penanganan pasien rumah sakit tersebut yakni pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS).
Kapolresta Bogor Kombes Pol Hendri Fiuser dalam pernyataannya di Kota Bogor, Minggu mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor terkait dugaan adanya upaya menghalangi Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor oleh Direksi RS UMMI.
Berdasarkan amanah UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pada pasal 14 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.
"Kami menjadwalkan memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI, pada Senin (30/11) besok," katanya.
Hendri menjelaskan sejak menerima laporan pengaduan, pada Sabtu (28/11) dini hari, Polresta sudah meminta keterangan beberapa saksi pelapor, khususnya dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, disertai bukti-bukti berupa remakan video maupun dokumen lainnya.
"Kami masih menindaklanuti laporan tersebut," katanya.
Menurut dia, Polresta Bogor Kota menjadwalkan memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI beserta dokter dan perawat yang menangani pasien pada saat itu.
"Tidak tertutup kemungkinan, kami juga akan memanggil HRS untuk dimintai keterangannya, jika dari keterangan direksi, dokter, dan perawat,menyebutkan ada keterlibatan HRS dalam hal menghalang-halangi," katanya.
Sementara itu, HRS dikabarkan sudah keluar dari Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, pada Sabtu (28/11) malam.
Sebelumnya, Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisipilinan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Agustiansyah, di Kota Bogor, Sabtu (28/11), mengatakan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor telah melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota, pada Sabtu dini hari, dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.
Menurut Agustiansyah, laporan ke Polresta Bogor Kota itu dilakukan setelah menunggu janji yang disampaikan oleh Manajemen Rumah Sakit UMMI, soal hasil tes swab pasien HRS, tapi tidak kunjungi dipenuhi.
Baca juga: Polresta Bogor dalami kabar Rizieq Shihab kabur dari rumah sakit
Baca juga: Polisi agendakan periksa 4 direktur RS Ummi soal tes usap Rizieq Senin
Baca juga: Satgas Kota Bogor minta RS UMMI laksanakan tes swab untuk lindungi pasien dan warga
Baca juga: Polisi akan panggil manajemen RS Ummi Bogor yang merawat Rizieq Shihab
Polresta Bogor segera panggil Direksi RS UMMI
Senin, 30 November 2020 6:58 WIB