Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap Kepala Desa Selendra, yang terbukti melakukan korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara mencapai Rp129 juta.
"Tersangka yang kita tangkap berinisial HS, dia merupakan Kepala Desa Slendra, Kecamatan Gegesik,Kabupaten Cirebon," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Rabu.
Syahduddi mengatakan penangkapan tersangka korupsi ADD tahun 2016-2017 itu setelah Polresta Cirebon mendapatkan laporan adanya penyelewengan oleh Kepala Desa.
Di mana tersangka lanjut Syahduddi, terbukti telah menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi, sehingga negara dirugikan Rp129 juta.
Anggaran tersebut sejatinya digunakan untuk salah satu program desa. Namun program tersebut tidak terlaksana sama sekali akan tetapi anggarannya dinyatakan habis.
"Ada program yang tidak terlaksana tapi dana habis, setelah dilakukan penyelidikan terbukti bahwa tersangka melakukan korupsi ADD," ujarnya.
Untuk kasus korupsi kata Syahduddi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon dan nantinya tersangka dan barang bukti akan langsung dilimpahkan.
"Kasus ini sudah dinyatakan P21, jadi akan segara kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," katanya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu uang tunai berjumlah Rp67 juta, dokumen pertanggungjawaban dan beberapa bukti lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka kata Syahduddi, dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun," katanya.
Baca juga: Dana desa di RAPBN 2021 naik jadi Rp72 triliun
Baca juga: Presiden Jokowi: 2021, anggaran transfer ke daerah-dana desa Rp796,3 triliun
Baca juga: Dana Desa di Majalengka digunakan untuk cegah COVID-19