Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat mulai Senin (14/9) memberlakukan "work from office (WFO)" dan "work from home" (WFH) secara bergantian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menghindari klaster perkantoran.
"Kami berlakukan kembali WFH bagi ASN dan pegawai BUMD mulai Senin (14/9)," kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis di Cirebon, Sabtu.
Kebijakan WFH dan WFO secara bergantian bagi ASN dan pegawai BUMD tersebut juga sudah disosialisasikan melalui surat edaran dengan Nomor 443/SE.65-Orpad tertanggal 10 September 2020.
Di mana di dalam surat tersebut mengatur jadwal hari kerja, sehari WFO, sehari berikutnya WFH bagi para ASN dan pegawai BUMD.
Azis mengatakan untuk pembagian jadwal kerja diserahkan ke kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.
"Jadwal bergilir WFO dan WFH ini berlaku mulai Senin 14 September hingga 30 September 2020," ujarnya.
Dia menambahkan berdasarkan pemetaan zona risiko COVID-19, Kota Cirebon berada pada zona risiko sedang.
Untuk itu sesuai dengan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 67 tahun 2020, maka kepala daerah selaku pembina kepegawaian bisa mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (WFO) sebanyak 50 persen di unit kerja masing-masing.
Ini berarti dilakukan penjadwalan secara bergilir pegawai yang bekerja di kantor dan pegawai yang bekerja di rumah.
"Dengan pengaturan secara bergilir diharapkan bisa mempercepat penurunan penyebaran COVID-19 dan menghindari terjadinya klaster perkantoran," katanya.
Baca juga: 68 kasus positif COVID-19 di Cirebon dinyatakan sembuh
Baca juga: Tambahan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Cirebon capai 49 orang
Cegah klaster perkantoran, Pemkot Cirebon kembali berlakukan WFH bagi ASN
Sabtu, 12 September 2020 20:41 WIB