Cirebon (ANTARA) - Bupati Cirebon, Provinsi Jawa Barat Imron melakukan pengecekan ke sejumlah tempat umum terkait penerapan protokol kesehatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Tadi kita kunjungi bank, pusat perbelanjaan dan tempat kuliner untuk mengecek penerapan PPKM," kata Imron di Cirebon, Jumat.
Menurutnya dari sejumlah lokasi yang dicek penerapan PPKM, memang masih ada yang tidak menerapkan, sehingga pihaknya menegur secara lisan.
Seperti ketika berada di salah satu rumah makan, di mana Imron ikut mengatur kursi yang masih seperti hari biasa. Padahal pengunjung di rumah makan tersebut, maksimal berjumlah 25 persen dari kapasitas secara keseluruhan.
Ia meminta kepada semua pihak, untuk bisa mengikuti aturan dalam pelaksanaan PPKM yang di Kabupaten Cirebon penerapannya mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
"Kapasitas rumah makan, bank dan perkantoran lainnya dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal," tuturnya.
Pengecekan penerapan PPKM sendiri dilakukan Bupati Cirebon bersama anggota Forkopimda lainnya dengan mengunjungi tempat-tempat yang menjadi pusat kumpulnya masyarakat.
Kabupaten Cirebon saat ini masuk zona merah penyebaran virus corona baru dan data dari Satgas Penanganan COVID-19 pada Jumat (15/1) terdapat penambahan kasus sebanyak 37 orang.
Dan saat ini total kasus COVID-19 di Kabupaten Cirebon mencapai 4.512 orang dengan perincian 3.540 sembuh, 262 orang meninggal dunia dan 710 masih dalam perawatan.
Baca juga: Pemkab Cirebon larang pasar malam dan "car free day"
Baca juga: Kabupaten Cirebon siapkan hotel bagi pasien COVID-19 tanpa gejala
Baca juga: 673 pasien COVID-19 di Kabupaten Cirebon dinyatakan sembuh