Purwakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung kembali mengoperasikan sejumlah kereta api lokal dan jarak jauh di Stasiun Purwakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Manajer Humas PT KAI Daop 2, Noxy Citrea dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Senin, mengatakan untuk sementara ini ada dua kereta lokal dan dua kereta jarak jauh yang kembali beroperasi di Stasiun Purwakarta.
Dua kereta api lokal yang berangkat dari Stasiun Purwakarta ialah KA 538 (Lokal Bandung Raya) relasi Purwakarta-Kiaracondong serta KA 458 (Lokal Cibatu) relasi Purwakarta-Cibatu.
Sedangkan dua kereta jarak jauh reguler yang melayani naik dan turun di Stasiun Purwakarta ialah Kereta Api Serayu Pagi relasi Purwokerto-Kiaracondong-Purwakarta-Pasar Senen serta KA Serayu Pagi relasi Pasar Senen-Purwakarta-Kiaracondong-Purwokerto.
Baca juga: PTKAI Cirebon tata stasiun sambut tatanan normal baru
Ia menyampaikan, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, Daop 2 menerapkan berbagai persyaratan ketat untuk naik kereta api.
Untuk calon penumpang KA Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Jika di antara persyaratan itu tidak terpenuhi, maka calon penumpang KA Lokal tidak diperkenankan naik kereta.
Menurut dia, aturan tersebut penting untuk dipatuhi agar semua pihak bisa saling menjaga kesehatan saat menggunakan kereta api.
Selain itu, persyaratan ketat juga diberlakukan untuk penumpang KA Jarak Jauh. Calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan naik KA Jarak Jauh. Diantaranya menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif.
Baca juga: PTKAI operasikan perjalanan KA luar biasa berdasarkan ganjil-genap
Syarat lainnya ialah menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Khusus calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Untuk syarat kian, setiap calon penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, batuk dan demam, wajib mengenakan masker, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, serta enggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
Menurut dia, untuk perjalanan KA Jarak Jauh cakon penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga zona 2 (dua) stasiun tujuan. Khusus untuk penumpang infant, diwajibkan membawa face shield sendiri saat menggunakan kereta api jarak jauh.
"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket KA dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan pelayanan di loket stasiun, hanya melayani penjualan tiket go show atau 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," kata Noxy.
Baca juga: KAI terapkan persyaratan ketat calon penumpang kereta jarak jauh