Cianjur (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menggencarkan sosialisasi pada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, karena sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa terutama di Kabupaten Cianjur.
Deputy Daop 2 Bandung Rangga Putra Maulana saat dihubungi, Rabu, mengatakan jalur rel kereta api adalah area berbahaya yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun selain operasional perkeretaapian.
“Kereta api bergerak dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti mendadak, sehingga masyarakat yang berada di jalur rel sangat berisiko tertabrak, dan akibatnya bisa fatal,” katanya.
Aktivitas seperti berjalan kaki, duduk, atau bermain di sekitar rel merupakan tindakan yang melanggar aturan dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Tercatat sepanjang tahun 2025 dari Januari-Februari terjadi 3 kasus kendaraan menemper kereta dan 5 kasus orang menemper kereta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur rel merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta api, pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Untuk menekan angka tersebut, kami terus melakukan sosialisasi dan patroli di area rawan pelanggaran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya di jalur rel," katanya.
Upaya tersebut, kata dia lagi, melibatkan berbagai pihak, kewilayahan setempat, pemerintah daerah terkait, dan komunitas pencinta kereta api, guna menekan angka kecelakaan akibat kelalaian masyarakat.