Bandung (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ineu Purwadewi Sundari mengatakan kedisplinan atau kepatuhan warga bisa menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya dan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).
"Kedisiplinan warga itu sendiri akan membuat pelaksanaan PSBB di wilayah Bandung Raya dan Bodebek akan berjalan optimal. Jadi kedisplinan warga dalam mematuhi setiap aturan yang ditetapkan bisa menjadi salah satu kunci keberhasilan PSBB ini," tutur Ineu Purwadewi Sundari, di Bandung, Senin.
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung tutup paksa 20 toko yang langgar aturan PSBB
Politisi perempuan dari Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat ini meminta semua warga yang di daerahnya diterapkan kebijakan PSBB agar senantiasi mematuhi aturan atau apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah.
"Sampai saat ini seluruh masyarakat saya imbau untuk tetap menjaga kesehatan tetap diam di rumah. Jika tidak ada keperluan mendesak atau penting banget jangan keluar rumah untuk menjaga kesehatan diri agar tidak terpapar Corona. Jaga imunitas, jaga kesehatan juga penting," ujar dia.
Ineu berharap, pelaksanaan PSBB di Bandung Raya yang diterapkan sejak 22 April 2020 dan PSBB Bodebek pada 15 April 2020 bisa memberikan dampak yang baik dalam penanganan COVID-19 di Jabar karena program ini akan menjadi tolok ukur pemerintah apakah akan diberlakukan di seluruh daerah di Jawa Barat atau hanya Bodebek dan Bandung Raya.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat minta polisi perketat penjagaan di "jalan tikus"
"Tentunya sangat diharapkan dari pelaksanaan PSBB ini, kita semua mendapatkan hasil yang baik. Karena nanti akan menjadi sampel dan bahan evaluasi untuk kami, apakah perlu diberlakukan se-Jabar atau tidak," kata dia.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau Kang Emil mengatakan PSBB Bandung Raya yang diterapkan sejak Rabu (22/4) dinilai berhasil jika pergerakan manusia hanya sebanyak 30 persen, baik di permukiman maupun di jalanan.
Adapun khusus pergerakan di jalan raya, warga/kendaraan yang dibolehkan beraktivitas adalah yang sifatnya darurat dan memiliki izin tertulis, termasuk di antaranya pengecualian yang diatur dalam peraturan bupati/wali kota.
"Keberhasilan PSBB (Bandung Raya), (salah satunya) saya harap Bupati/Wali Kota bisa menurunkan pergerakan hingga (di angka) 30 persen, baik kepadatan di permukiman maupun di jalanan," ujar Kang Emil.
Baca juga: Kepala daerah di Bodebek kirimkan surat usulan perpanjangan PSBB