Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menjerat empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Sabtu, menyebut empat tersangka berinisial R, EIR, SW, dan MS tersebut ditangkap di kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dengan denda minimal Rp2 miliar,” kata Hendra.
Ia mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat mencapai 1.003 gram.
Hendra menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Jawa Barat.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku sangat berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan pemberantasan narkotika menjadi prioritas karena dampaknya merusak kesehatan serta masa depan generasi muda.
“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Karena itu, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut masih ditemukan keterlibatan jaringan internasional.
Menurut dia, peredaran sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Golden Triangle atau Segitiga Emas yang beroperasi dari Laos.
“Ini jaringan internasional karena barang ini datang atau dikirimkan dari Laos. Laos ini termasuk jaringan Golden Triangle atau Segitiga Emas,” ujarnya.
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.