Jakarta (ANTARA) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk cukup intensif mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik sebelum mudik dilarang secara resmi oleh pemerintah.
"Sebelum adanya larangan dari Bapak Presiden Joko Widodo terkait pencegahan penyebaran pandemi COVID-19, sebetulnya Jasa Marga cukup intensif untuk mengimbau kepada masyarakat terkait larangan untuk tidak mudik," ujar Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Reza Febriano dalam diskusi daring yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta, Rabu.
Menurut Reza, tentunya hal ini sejalan dengan dukungan Jasa Marga terhadap kebijakan pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran pandemi COVID-19, dengan melakukan imbauan-imbauan secara rutin kepada masyarakat dan seluruh pengguna jalan.
Baca juga: Terkait larangan mudik, Jasa Marga tunggu regulasi dan payung hukumnya
Jasa Marga juga kembali mengimbau untuk tetap bekerja, belajar dan beribadah dari rumah serta juga untuk mematuhi protokol-protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka melakukan aktivitas, khususnya kegiatan di luar rumah.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan menyatakan larangan mudik berlaku untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah.
Baca juga: Terkait larangan mudik, Polda Metro sekat jalur keluar masuk Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Larangan mudik itu nantinya tidak membolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.
Luhut mengatakan bahwa untuk logistik masih dibenarkan, masih juga diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal dengan istilah aglomerasi.
Baca juga: Mudik resmi dilarang, Kemenhub buat payung hukumnya
Jasa Marga intensifkan imbauan tidak mudik sebelum mudik resmi dilarang
Rabu, 22 April 2020 13:17 WIB