Cirebon (ANTARA) - Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nasrudin Azis memutuskan meniadakan sementara Shalat Jumat di Kota Wali itu dan diganti dengan Shalat Dzuhur di rumah masing-masing dalam rangka mencegah wabah COVID-19.
"Saya menyampaikan bahwa mulai Jumat besok, Shalat Jumat Masjid Raya dan masjid-masjid yang ada ditiadakan sampai batas waktu yang akan ditinjau ulang," kata Wali Kota Cirebon Masrudin Azis di Cirebon, Kamis.
Baca juga: MUI Bekasi serukan umat Islam shalat Jumat diganti Dzuhur
Azis mengatakan keputusan ditiadakannya Salat Jumat di masjid yang berada di Kota Cirebon itu setelah mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.
Dengan adanya peraturan tersebut, pihaknya telah berkoordinasi untuk memutuskan ditiadakannya Salat Jumat di semua masjid di Kota Cirebon.
Baca juga: Tidak gelar Shalat Jumat, ini alasan DKM Masjid Al Ukhuwwah Bandung
"Ditiadakannya Shalat Jumat ini tanpa tujuan apapun kecuali menjaga masyarakat dari penularan COVID-19," ujarnya.
Azis meminta masyarakat bisa mengerti dengan keadaan saat ini, di mana wabah virus corona atau COVID-19 sudah dinyatakan darurat bencana nonalam.
Baca juga: Anjuran Nabi soal ibadah di masa bencana, kata Imam Masjid Istiqlal
Dia juga berharap pandemik virus corona atau COVID-19 ini cepat berlalu dari Indonesia, khususnya Kota Cirebon, agar masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa.
"Semoga bisa menjalankan ibadah di rumah masing-masing. Dan semoga pandemik ini bisa berlalu dari bumi ini," katanya.
Baca juga: Alasan tiadakan shalat Jumat, kata Imam Besar Masjid Istiqlal