Depok (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat, mencatat kinerja terbaik di tahun 2019 dengan memperoleh retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp25 miliar atau sekitar 100,2 persen dari target yang ditetapkan.
"Sampai 31 Desember lalu, Alhamdulillah capaiannya sebesar 100,2 persen atau kurang lebih Rp25 miliar dari target yang ditetapkan yaitu Rp24 miliar," kata Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi di Depok, Jumat.
Ia mengatakan tercapainya target retribusi IMB ini dikarenakan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Serta pengawasan yang rutin dilakukan di lapangan.
"Kami punya bidang pengawasan dan pengaduan yang secara rutin terjadwal mengadakan pengawasan ke lapangan untuk mengecek bangunan berizin dan tidak berizin," ujarnya.
Menurut dia, penyumbang retribusi IMB terbesar berasal dari sektor properti. Di antaranya perumahan, apartemen, hotel, dan lain sebagainya.
"Termasuk juga menara telekomunikasi. Mudah-mudahan di tahun ini semakin meningkat perolehan retribusi IMB," katanya.
Baca juga: Pajak air tanah di Depok dinaikkan
Baca juga: Depok siapkan Rp20 miliar untuk tanggap darurat bencana
Retribusi IMB Depok capai Rp25 miliar
Jumat, 3 Januari 2020 18:59 WIB