Depok (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat, menertibkan 22 unit bangunan yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) terkait dengan 680 aduan dari masyarakat.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi DPMPTSP Depok Rahmat Maulana menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan pelimpahan wewenang berupa penutupan bangunan maupun tempat usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok.
"Penutupan itu setelah proses mediasi serta surat peringatan tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan," kata Rahmat Maulana di Depok, Rabu.
Jika ada indikasi pelanggaran dari aspek penyalahgunaan izin dari tempat tersebut, pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari 1, 2, 3, hingga penutupan.
Selain dari pengaduan masyarakat, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap bangunan, tempat usaha, rumah sakit, klinik rawat inap, dan SPBU serta base transceiver station (BTS) agar melakukan pengecekan terkait dengan kelengkapan perizinannya. Hal tersebut untuk mencegah adanya penyimpangan.
"Seperti bangunan yang izinnya rumah tinggal, hanya digunakan untuk usaha maupun penambahan bentuk bangunan yang tidak sesuai dengan site plan awal namun belum mengajukan izin perubahan dan lain sebagainya," ujarnya.
Dalam pengawasan, pihaknya menurunkan 11 personel. Setiap personel memiliki tanggung jawab pengawasan di satu kecamatan.
Ia mengatakan bahwa pengawasan hanya sebatas pengecekan kelengkapan izin yang berlaku. Jika menemukan hal yang tidak sesuai dengan izin, pihaknya mengimbau pemilik untuk segera mengurus kekurangan.
"DPMPTSP pada dasarnya sangat persuasif. Kami terus mengedukasi masyarakat terkait dengan perizinan. Namun, tindakan tegas akan dilakukan jika tidak tertib dan melakukan pelanggaran," katanya menegaskan.
Baca juga: Dinas Kota Depok optimistis capai target retribusi IMB
Baca juga: Retribusi IMB Depok capai Rp25 miliar
Baca juga: Pendapatan layanan IMB di Depok capai Rp21 miliar