Depok (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat, mencatat perolehan pendapatan dari layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga akhir Oktober 2019.mencapai Rp21 miliar.
"Hingga akhir Oktober 2019 capaiannya sekitar Rp 21 miliar. Kami targetkan hingga Desember nanti capaiannya sebesar Rp22 miliar," jelas Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi di Balai Kota Depok, Rabu.
Menurut dia, perolehan pendapatan dari layanan IMB tersebut berasal dari berbagai sektor. Antara lain perumahan, apartemen, hotel, restoran, hingga menara telekomunikasi.
"Sektor penyumbang terbesar berasal dari apartemen dan perumahan," ujarnya.
Dirinya menambahkan untuk memaksimalkan perolehan pendapatan dari IMB, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya. Seperti, memberikan sosialisasi serta meningkatkan pengawasan di lapangan.
"Kami ada tim pengawas yang rutin melakukan peninjauan ke lapangan. Kalau ditemukan ada bangunan yang belum memiliki IMB akan diarahkan untuk mengurusnya," ujarnya.
Baca juga: DPRD Cianjur minta kaji ulang rencana penghapusan IMB dan Amdal
Baca juga: Apersi Jabar III dorong pemda sosialisasi izin perumahan lewat DPMPTSP