Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menyatakan siap untuk membawa rupiah menguat, dengan dukungan cadangan devisa (cadev) yang dinilai lebih dari cukup untuk melakukan upaya stabilisasi nilai tukar.
“Cadangan devisa kami kumpulkan pada saat masuk dan tidak segan-segan kami gunakan cadangan devisa itu untuk melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah. Kami meyakini rupiah akan stabil dan bahkan akan cenderung menguat,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu.
Selain itu, optimisme ini juga didukung oleh kondisi fundamental ekonomi domestik yang tetap baik, termasuk imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, serta prospek ekonomi yang membaik.
Untuk diketahui, nilai tukar rupiah mengalami pelemahan belakangan ini. Rupiah berada di level Rp16.945 per dolar AS pada Selasa (20/1), melemah 1,53 persen (point to point/ptp) bila dibandingkan dengan akhir Desember 2025.
Adapun pada Rabu (21/1), rupiah ditutup pada level Rp16.936 per dolar AS atau menguat 20 poin atau 0,12 persen.
Perry menegaskan, bank sentral tidak segan-segan melakukan intervensi dalam jumlah besar melalui pasar offshore NDF (non-delivery forward), DNDF (domestic non-delivery forward), serta pasar spot.
Ia mengamini bahwa perkembangan nilai tukar belakangan ini dipengaruhi oleh faktor global maupun domestik. Dari sisi global, faktor dipengaruhi oleh dinamika geopolitik, kebijakan tarif AS, tingginya imbal hasil US Treasury, serta ekspektasi penurunan Fed Funds Rate (FFR) yang lebih kecil.
“Di samping itu, kondisi-kondisi lain yang menyebabkan dolar menguat dan terjadi aliran modal keluar dari emerging market ke negara maju termasuk Amerika. Pada 2026 (hingga 19 Januari 2026), terjadi net outflow 1,6 miliar dolar AS,” jelas Perry.
Sementara dari sisi domestik, terdapat kebutuhan valas yang besar dari sejumlah korporasi serta adanya persepsi pasar terhadap kondisi fiskal dan proses pencalonan Deputi Gubernur BI.
“Oleh sebab itu, kami tegaskan bahwa proses pencalonan Deputi Gubernur adalah sesuai undang-undang, tata kelola, dan tentu saja tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia yang tetap profesional dengan tata kelola yang kuat,” kata Perry.
