Cianjur (ANTARA) - Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, menilai rencana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh pemerintah pusat harus kembali dipertimbangkan secara matang karena akan berdampak bagi pemerintah di daerah.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, M Isnaeni, di Cianjur Senin, mengatakan, dengan kebijakan sebelumnya pemusatan perizinan secara online membuat proses perizinan terpangkas.
"Hanya menyisakan beberapa kewenangan bagi daerah terkait perizinan. Pemangkasan tahapan perizinan perlu, untuk mempercepat investasi, namun harus dipertimbangkan dengan baik," katanya.
Mereka menilai penghapuasan dua perizinan itu akan berdampak karena IMB masih menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Cianjur.
"Memang tidak besar, namun ada pendapatan dari IMB kalau dihapuskan, pemerintah pusat harus mencarikan alternatif peganti sumber PAD yang sama atau bahkan lebih besar dari IMB," katanya.
Sedangkan untuk Amdal pihaknya berharap tidak sampai dihapuskan karena daerah dapat melakukan kontrol terkait hasil limbah dari perusahaan, ketika dihapuskan dikhawatirkan lingkungan di Cianjur akan rusak oleh limbah perusahaan.
"Hingga saat ini Cianjur masih menjadi lumbung padi nasional, sehingga Amdal tidak bisa dihapuskan karena menjadi patokan pencegahan kerusakan lingkungan," katanya.
Ia menambahkan, perizinan Amdal menjadi syarat utama satu perusahaan sebelum beroperasi karena fungsinya untuk menekan kerusakan lingkungan akibat limbah yang akan dihasilkan perusahaan.