Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mempermudah pemohon pengurusan piutang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Depok dengan menggunakan aplikasi SIKASIR atau Sistem Kalkulator Simulasi Retribusi.
Wali Kota Depok Mohammad Idris, di Depok, Sabtu, mengatakan aplikasi online ini merupakan bentuk komitmen Kota Depok untuk mewujudkan e-Government khususnya dalam mempermudah pelayanan di masyarakat.
"Ini juga bagian dari penilaian untuk UNESCO Creative Cities Network (UCCN), yang akan diumumkan Oktober nanti," kata Idris.
Lebih lanjut, ujar Kiai Idris, SIKASIR adalah inovasi dari peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) pejabat eselon III atau pejabat administrator di lingkup Pemkot Depok.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Depok mempermudah pengurusan piutang IMB