"Perlu dioptimalkan pajak parkir yang dikelola swasta jangan sampai bocor. Harus ada pengawasan Dinas Pendapatan dan Aset secara melekat," kata Hafid Nasir, di Depok, Selasa.
Hafid Nasir mengatakan Pemkot Depok telah memberlakukan aturan baru tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah, termasuk pajak parkir.
Berdasarkan aturan baru tersebut, pajak parkir tarifnya turun dari 30 persen menjadi 10 persen, sehingga perlu mengoptimalkan pendapatan secara melekat sehingga pendapatan daerah tetap seusai target.
Hal itu, kata Hafid Nasir, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pewarta: Feru LantaraEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026