Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, menetapkan enam lokasi sebagai objek cagar budaya guna memperkokoh pelestarian warisan sejarah yang telah dikukuhkan sepanjang tahun 2025 berdasarkan proses kajian dan verifikasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur Heri Kurniawan di Cianjur, Minggu, mengatakan enam objek cagar budaya tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, termasuk Gedung Pendopo Cianjur di Kecamatan Cianjur.
"Sedangkan yang lainnya seperti Gedung Induk Istana Kepresidenan Cipanas, Makam Raden Aria Wira Tanu 1 atau Dalem Cikundul, Gedung A Rumah Sakit Paru Cianjur, Punden Berundak Kuta Tanggeuhan, dan Punden Berundak Bukit Lemo," katanya.
Dia menjelaskan sebelumnya tim dari TACB melakukan kajian hingga akhirnya menetapkan status enam lokasi sebagai cagar budaya, sehingga ke depan Pemkab Cianjur lebih intens melakukan pemeliharaan dan merencanakan pembentukan tim khusus sebagai pemelihara.
Meski selama ini, kata dia, sudah ada yang memelihara dengan baik, namun ke depan diajukan membentuk tim khusus dan tinggal menunggu persetujuan dari pimpinan karena cagar budaya memiliki banyak nilai penting yang harus dijaga.
Berbagai nilai penting bagi sejarah itu, lanjutnya, termasuk ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, sehingga perlindungan dan pelestarian budaya merupakan tanggung jawab bersama untuk mewariskan pada generasi mendatang.
