Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memfasilitasi pemulangan jenazah pekerja migran asal Cirebon, Jawa Barat, Agus Ahmadi, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Malaysia.
Mukhtarudin dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa pemulangan jenazah merupakan wujud kehadiran dan tanggung jawab negara terhadap warganya yang bekerja di luar negeri.
“Pemulangan jenazah adalah bentuk empati, penghormatan, dan tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Negara tidak boleh absen ketika pekerja migrannya menghadapi musibah, terlebih saat kehilangan nyawa di negeri orang,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Perhubungan RI, agar setiap pekerja yang berada di wilayah otoritas pelabuhan atau kapal memiliki payung hukum yang jelas sejak keberangkatan.
Mukhtarudin juga menegaskan perlunya pendaftaran pekerja migran dalam SISKOP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memaksimalkan perlindungan, termasuk bagi Anak Buah Kapal (ABK).
“Migrasi aman dan prosedural bukan sekadar urusan izin, melainkan jaring pengaman. Jika berangkat secara resmi, setiap anak bangsa akan mendapatkan perlindungan penuh bekerja dengan aman, kontrak jelas, dan memiliki jaminan sosial yang pasti,” katanya.
Meski almarhum berangkat secara nonprosedural, Mukhtarudin memastikan Kementerian P2MI tetap mendampingi pihak keluarga untuk memperjuangkan hak-hak yang belum dipenuhi oleh pemberi kerja. Saat ini, perwakilan majikan di Malaysia disebut tengah memproses polis asuransi pribadi milik Agus.
“Negara akan terus hadir, mendampingi dan memperjuangkan keadilan. Jika masih ada hak yang belum terpenuhi, kami mendorong keluarga untuk berkoordinasi dengan P4MI Cirebon atau BP3MI Jawa Barat atau Kementerian P2MI,” ujarnya.
