Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat menerapkan kenaikan pajak air tanah jika sebelumnya Rp500 per meter kubik, meningkat menjadi Rp4.000 hingga Rp18.000 per meter kubik.
Kepala Bidang Pendapatan Wilayah I, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Endra di Depok, Jumat mengatakan kenaikan pajak air tanah tersebut sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak. Kenaikan tersebut sudah berlaku sejak Agustus 2019.
Dikatakannya kenaikan pajak ini dapat melindungi masyarakat akan ketersediaan air tanah. Sebab, jika dinaikkan diharapkan penyedotan air berkurang, dan juga para wajib pajak terutama para pelaku usaha bisa beralih ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” ujarnya.
"Saat ini terdapat 130 badan usaha yang menggunakan air tanah di Kota Depok. Namun, tarif pajak yang dibebankan kepada setiap badan usaha berbeda-beda, tergantung letak geografisnya," jelasnya.
Harga baku tetap Rp4.000. Nominal ini ada rumusnya, bahkan badan usaha bisa dikenakan pajak Rp18 ribu per meter kubik.
Sementara itu, Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Dyah Pitaloka mengatakan, pihaknya siap melayani kebutuhan air bersih bagi warga di Kota Depok. Serta mengedukasi masyarakat untuk mengurangi pengunaan air tanah karena dapat merusak lingkungan.
Imas mengatakan sebagian bangunan apartemen, mal, tempat usaha, dan perkantoran di sepanjang Jalan Raya Margonda masih menggunakan air tanah.
"Kami terus berupaya melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Komitmen tersebut dibuat agar warga Kota Depok dapat beralih dari penggunaan air tanah secara terus menerus," jelasnya.
Baca juga: Depok siapkan Rp20 miliar untuk tanggap darurat bencana
Baca juga: Tiga orang meninggal dunia akibat longsor di Depok