Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memperpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) hingga akhir 2023 atau 29 Desember, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat membayar pajak tersebut.
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Rabu, mengatakan program yang semula dapat dimanfaatkan Wajib Pajak (WP) pada periode 1 hingga 10 Desember 2023, kini diperpanjang mulai 11 hingga 29 Desember 2023.
Perpanjangan tersebut, katanya, karena animo masyarakat tinggi. Untuk itu pihaknya memperpanjang program ini hingga 29 Desember 2023. WP yang belum melunasi kewajiban, dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB-P2 ini.
Program ini, lanjutnya, diperkuat dengan Perubahan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKD Depok perpanjang program penghapusan denda PBB hingga 29 Desember