Depok (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat berhasil menyelamatkan uang negara dari perkara tindak pidana perpajakan hampir Rp3.2 miliar dari dua terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita di Depok, Kamis mengatakan dua terdakwa ini yaitu AAS dan AAM.
"Kami menerima penitipan barang bukti pembayaran pajak terhutang perkara perpajakan dilakukan oleh dua orang terdakwa. Pada saat ini dua terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok," kata Mia Banulita.
Mia Banulita mengatakan uang negara tersebut tepatnya sebesar Rp3.197.192.466 dari dua orang terdakwa disimpan di Bank Mandiri atas nama rekening Kejaksaan Negeri Depok dan akan diserahkan ke khas negara setelah inkrah.
Mia Banulita menambahkan dua terdakwa ini merupakan direktur perusahaan dari PT TMR dan PT AMR.
Untuk TMR terdakwa AAS mengembalikan atau bayar pajak sebesar Rp2.302.876.046 dan PT AMR terdakwa AAM sebesar Rp894.316.420.
"Terdakwa berinisiatif mengembalikan kerugian negara. Itu menjadi pertimbangan kami. Karena ada itikad baik. Menyetorkan atau mengembalikan pajak yang belum dibayarkan selama setahun," ungkapnya.