Depok (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, memusnahkan 590 barang bukti selama periode 2021 dari hasil putusan pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok (P-48) yang amarnya memutuskan dan memerintahkan barang bukti dari 590," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro di Depok, Kamis.
Baca juga: Kejari Kota Depok raih penghargaan WBK 2020
Pelaksanaan eksekusi terkait dengan barang bukti yang putusan pengadilannya adalah dirampas untuk dimusnahkan dan kebetulan perkara-perkara yang barang bukti yang saat ini dimusnahkan.
Itu sudah inkracht atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan jumlahnya kurang lebih 590 dalam kurun waktu 1 tahun di tahun 2021 ini.
Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan, antara lain narkotika jenis ganja,shabu, obat-obatan atau tramadol dan ekstasi, senjata api, senjata tajam, uang palsu, dan lainnya.
Kejari Depok musnahkan 590 barang bukti selama tahun 2021
Kamis, 30 Desember 2021 16:01 WIB