Ia merinci untuk narkotika jenis ganja ada 107 perkara dengan berat Netto 26.078,6014, jenis Shabu sebanyak 407 perkara dengan berat Netto 2.194,8253, Obat-obatan jenis tramadol dan ecxtacy sebanyak 6 perkara dengan 812 butir obat merk tramadol, dan 2.300.
Lalu senjata api sebanyak 6 perkara dengan 5 buah dan 6 butir Peluru, dan senjata tajam sebanyak sebanyak 53 perkara dengan 22 buah Celurit, 5 buah Golok, 12 buah Pisau, 6 buah Linggis, 1 buah Parang, 2 buah Gergaji, 4 buah Pedang, 1 buah Stik Golf.
Selanjutnya, ada uang palsu ini sebanyak 4 Perkara dengan pecahan 100 dolar AS sebanyak 328 lembar atau 32.800 dolar AS, uang polimer pecahan 10.000 Dolar Brunei sebanyak 303, pecahan 1.000.000 Euro sebanyak 71 lembar = 71.000.000 Euro, dan pecahan 100.000 rupiah sebanyak 390 lembar Rp39.000.000.
“Lalu lainnya sebanyak 7 perkara perlengkapan pernikahan antara lain ada baju pengantin, peralatan katering, alat deko, dan jamu dan sandal,” ujarnya.
Baca juga: KPU dan Kejari Depok kerja sama tangani masalah hukum Pilkada
Baca juga: KEJARI DEPOK TAHAN TERSANGKA KASUS BANSOS
Kejari Depok musnahkan 590 barang bukti selama tahun 2021
Kamis, 30 Desember 2021 16:01 WIB