Depok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menangani antisipasi permasalahan hukum pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 9 Desember 2020.
"Kita berharap ini bagian dari preventif kita, antisipasi kita bila sewaktu-waktu KPU menghadapi persoalan hukum. Adanya MoU ini, ada pendampingan dari Kejari Depok sehingga setiap persoalan hukum yang akan terjadi mudah-mudahan bisa segera terdeteksi," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Selasa.
Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi dan Ketua KPU Depok Nana Shobarna disaksikan Komisioner KPU Jayadin, Ahmad Soleh Firdaus Habibi, serta Kasi Datun Kejari Depok Rully Tri Prasetyo dan Kasubag Hukum KPU Kota Depok Efi Fauzia Kosany.
Nana mengatakan MoU ini sudah direncanakan sejak awal untuk pendampingan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Ke depan kata dia mudah-mudahan tidak terjadi kendala ataupun sengketa baik di saat maupun setelah pilkada.
"Ini bagian dari preventif kita, antisipasi kita dalam menghadapi persoalan hukum. Tapi saya berharap tidak terjadi sengketa hukum saat pilkada," ujar Nana.
Sementara Kajari Kota Depok Yudi Triadi menuturkan, dengan telah ditandatanganinya nota saling kesepahaman ini maka kejaksaan sebagai pengacara negara akan secara langsung mendampingi KPU Kota Depok dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum saat Pilkada Kota Depok 2020.
Kajari berharap, Pilkada Kota Depok berlangsung dengan aman, lancar dan terkendali. "Warga yang bisa memilih agar berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020," katanya.
Baca juga: KPU Kota Depok siap hadapi gugatan berbagai sengketa Pilkada
Baca juga: KPU Depok pastikan pelaksanaan tahapan pilkada terapkan protokol kesehatan
Baca juga: Bawaslu sebut ada temuan bermasalah dalam tahapan coklit di Depok