Depok (ANTARA) - Bawaslu Kota Depok, Jawa Barat, mengingatkan kepada KPU tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang harus berpedoman kepada Undang-Undang yang berlaku karena adanya temuan yang bermasalah.
"Selama 20 Hari Coklit, Bawaslu Kota Depok mendapatkan 10 Temuan, 1 Laporan, dan Ribuan Data Berpotensi Masalah Pelaksanaan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP)," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Depok Dede Selamet Permana, di Depok, Kamis.
Untuk itu Bawaslu Kota Depok juga membuka Posko Pengaduan Data Pemilih di tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan dalam rangka menjaga hak pilih warga.
Bawaslu Kota Depok beserta jajaran Panitia Pengawas Kecamatan dan Kelurahan melakukan pengawasan langsung dengan fokus pengawasan, yaitu pengawasan terhadap prosedur dan tata cara coklit, pengawasan pada potensi pelanggaran, serta penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Selain itu Bawaslu Kota Depok melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih yang digunakan PPDP dalam mencoklit.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Depok beserta jajaran pengawas tingkat Kecamatan dan kelurahan mendapati 10 temuan diantaranya, menemukan 1 (satu) orang PPDP men-joki-kan tugasnya kepada orang lain di Kelurahan Pancoran Mas, terdapat satu orang PPDP di Kelurahan Pasir Gunung Selatan.
Selain itu hampir seluruh personil PPDP se-Kelurahan Mampang menempel stiker (AA2-KWK) tidak sesuai ketentuan (kecuali PPDP TPS 42), menemukan tiga orang PPDP terlibat Partai Politik, yaitu dua orang PPDP di Kelurahan Baktijaya dan satu orang PPDP di Kelurahan Mekarjaya.
Selanjutnya terdapat satu orang PPDP di Kelurahan Cinere tidak menuliskan seluruh anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat, namun hanya menuliskan Kepala Keluarga saja, dan mendapati satu orang PPDP di Kelurahan Tanah Baru dan satu orang PPDP di Kelurahan Pondok Petir ditolak mencoklit oleh warga,
"Ada termuan lain pada pekan pertama mengenai PPDP yang tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di Kecamatan Pancoran Mas," katanya.
Bawaslu Kota Depok melakukan pencermatan terhadap kualitas Daftar Pemilih (A.KWK) dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah,
Adapun pengawasan langsung kinerja PPDP di lapangan menunjukkan presentase jumlah pemilih yang belum di Coklit se Kota Depok per 4 Agustus 2020 adalah 47 persen. Dengan presentase terbanyak belum di Coklit adalah Kecamatan Sukmajaya.
Data sementara Pemilih Baru mencapai 8.616 pemilih dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mencapai 31.630 pemilih.
Baca juga: KPU Depok ajak warga pastikan diri sudah terdaftar di Pilkada 2020
Baca juga: KPU Kota Depok lakukan coklit ke rumah publik figur
Baca juga: KPU Kota Depok lakukan coklit dengan melibatkan 4.015 petugas