Depok (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Willi Sumarlin menyebutkan syarat partai pengusung calon wali kota Depok minimal memiliki suara sah 70.746 suara dari hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan keputusan KPU penetapan persyaratan calon diusulkan partai atau gabungan partai politik mengajukan paslon syarat minimal suara sah 70.746," kata Willi di Depok, Selasa.
Willi mengatakan pencalonan wali kota dan wakil wali kota di Depok berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat 1 tentang peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran calon kepala daerah di tanggal 27-29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga sore atau pukul 16.00 WIB, kecuali pendaftaran hari terakhir yaitu tanggal 29 Agustus 2024 KPU Kota Depok mulai buka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB
Berdasarkan hasil pileg 2024 berikut perolehan suara partai politik di Kota Depok:
KPU Depok: Parpol pengusung calon wali kota minimal miliki 70.746 suara
Rabu, 28 Agustus 2024 8:00 WIB